Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Indosurya Bantah Laporan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal Rp 240 Triliun: Itu Hanya Analisa, Bukan Barang Bukti

KSP Indosurya membantah dugaan aliran dana ilegal yang dinyatakan PPATK mencapai Rp 240 triliun.

17 Februari 2023 | 17.33 WIB

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah dugaan aliran dana ilegal yang dinyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp 240 triliun. Kuasa hukum Indosurya, Susilo Ariwibowo berdalih laporan tersebut hanya berdasarkan perhitungan transaksi yang mencurigakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya itu hanya aliran dana yang terbaca oleh sistem PPATK. Itu hanya analisa, bukan barang bukti," tuturnya saat dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Susilo mengatakan laporan PPATK hanya menunjukkan kecurigaan, sehingga masih harus diselidiki oleh pihak yang berwenang untuk ditindak lebih lanjut. Oleh sebab itu, dia menilai laporan tersebut tidak boleh disimpulkan sebagai barang bukti yang valid dalam persidangan. 

Selain itu, menurut Susilo, selama ini laporan PPATK tidak pernah menjadi barang bukti di persidangan. "Jadi itu hanya kecurigaan-kecurigaan yang kemudian sekarang menjadi opini yang berkembang. Ada yang bilang Rp 240 triliun, itu tidak benar," ujarnya. 

Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa total transaksi di KSP Indosurya mencapai hampir Rp 240 triliun. Laporan itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Ivan tidak menyebutkan sebagian besar dana itu mengalir ke 10 negara. Namun, ia tidak enggan mengungkapkan ke negara mana saja aliran dana tersebut. Tetapi, menurut dia, sebagian besar transaksi Indosurya mengalir ke negara-negara suka pajak alias tax heaven. 

PPATK mencatat total transaksi ilegal tersebut melibatkan 12 usaha koperasi. Menurut Ivan Indosurya menggunakan skema ponzi atau investasi tak berizin. Indosurya menggunakan dana dari anggotanya untuk ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. 

Selanjutnya: Ada dana yang dibelikan jet, yacht, ...

Ivan membeberkan ada dana yang dibelikan jet, yacht, lalu ada juga untuk prosedur kecantikan seperti operasi platik. "Artinya yang tidak murni dilakukan oleh selayaknya bisnsi transaksi," kata Ivan. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki sebelumnya menyebut Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Indosurya melakukan praktik shadow banking. 

Hal ini, kata Teten, karena Indosurya terbukti menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.

“Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023. 

Akibat ulah Indosurya tersebut, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, karena Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, KSP terebut pun tidak memiliki hak atas aset tersebut.  “PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Indosurya baru 15 persen,” kata dia.

RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus