Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO,CO. Yogyakarta - Para pelaku Industri Kecil dan Menengah Produsen Makanan dan Minuman (IKM Mamin) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat resah dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017. Mereka berhadap peraturan tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas itu dibatalkan karena akan menyulitkan IKM mendapatkan gula rafinasi sebagai bahan baku produksi.
"Akan menambah jalur distribusi, harga naik dan semakin banyak broker (calo)," kata Hendro Wibowo, pengurus koperasi dan pelaku industri makanan dan minuman asal Ciamis, Jawa Barat, di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Simak: Apindo Sebut Lelang Gula Rafinasi Cacat Administrasi
Untuk produksi makanan, gula rafinasi merupakan salah satu bahan baku gula semut. Para produsen makanan dan minuman dari kalangan kecil serta menengah ini sangat dirugikan jika peraturan itu diberlakukan.
Supriyanto Sardjowikarto, Ketua Umum Forum Transparansi Gula Nasional, menyatakan para pelaku industri kecil dan menengah dari Bantul, Cilacap, Banyumas (Jawa Tengah), serta Ciamis, Banjar, dan Garut (Jawa Barat) menjadi korban peraturan itu. Padahal pemanis utama produk mereka adalah gula rafinasi. Peraturan Menteri Perdagangan itu mengatur penjualan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
"Keberadaan pasar lelang komoditas ini akan membuat harga gula kristal rafinasi naik karena menambah panjang rantai distribusi. Jadi akan berpengaruh terhadap kenaikan ongkos produksi," kata Supriyanto.
Pelaksanaan peraturan itu, kata dia, sudah dua kali mengalami penundaan. Pertama, peraturan tersebut akan diberlakukan 90 hari sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, yaitu Juli 2017. Lalu ditunda lagi hingga 1 Oktober 2017, kemudian ditunda lagi hingga 1 Januari 2018. Jumlah produsen makanan dan minuman yang mendaftar baru ada 300-an. Sedangkan jumlah produsen ribuan.
"Artinya, banyak yang tidak mau ikut lelang. Itu pun tidak semuanya produsen makanan dan minuman. Jumlah pendaftar ini mengindikasikan para produsen tidak berminat mengikuti lelang. Kalau menguntungkan, pasti berduyun-duyun mendaftar," ucap Supriyanto.
Ia menambahkan, Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684 Tahun 2017, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 12 Mei 2017, menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi. Kebijakan baru ini menambah mata rantai dan biaya transaksi gula rafinasi bagi industri. Potensi kenaikan harga gula rafinasi bagi industri makanan dan minuman mencapai 15-30 persen.
Menurut Supriyanto, saat ini para produsen makanan dan minuman sudah nyaman dengan Instruksi Kementerian Perdagangan Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014, yang mengatur 11 produsen pabrik gula rafinasi menyalurkan gula rafinasi langsung kepada industri makanan dan minuman.
Kebutuhan gula rafinasi di Indonesia mencapai 3,5 juta ton per tahun. Sebanyak 20 persen di antaranya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Sedangkan kebutuhan gula kristal putih (gula pasir dari pabrik gula pemerintah dan swasta) mencapai 6 juta ton per tahun.
MUH. SYAIFULLAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini