Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Industri Otomotif TerbebanI Tarif Pajak Baru, Gaikindo Berharap Penerapan Bertahap

Gaikindo berharap penerapan tarif PPN dan tarif pajak-pajak baru tahun depan dilakukan bertahap agar tak membebani dunia usaha otomotir

8 Desember 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di area pameran GIIAS 2024 yang dihelat di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu, 21 Juli 2024. Pameran otomotif ini akan berlangsung hingga sepekan ke depan. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik tahun depan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kenaikan PPN bakal diterapkan terhadap konsumen barang mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dasco, pemerintah sedang menyeleksi barang mewah yang akan masuk kategori objek PPN. “Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah,” ujar Dasco lewat keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Ahad, 8 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap kenaikan pajak tahun depan dilakukan bertahap. Terkait kenaikan PPN, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, asosiasi pengusaha masih menunggu peraturan yang memuat objek barang dan jasa yang terdampak. “Kami tunggu peraturannya dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi Ahad, 8 Desember 2024.

Menurut dia, tahun depan ada beberapa kenaikan pajak yang juga harus diantisipasi oleh pengusaha otomotif. “Mudah-mudahan dapat dilakukan secara bertahap, sehingga pasar otomotif tidak langsung kena dampaknya,” kata Jongkie.

Selain tarif PPN 12 persen, ada opsen atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bakal berlaku Januari 2025.  Pungutan tambahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Berdasarkan beleid itu, opsen berlaku tiga tahun setelah UU diterbitkan pada Januari 2022.

Jongkie khawatir jika dijalankan bersamaan tahun depan, penjualan bakal kena imbasnya. “Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ujarnya lagi.

Selain pungutan pajak, pengeluaran tambahan lain adalah kebijakan asuransi kendaraan bermotor. Pemerintah dikabarkan bakan menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor pada 2025.

Hal lain yang harus diantisipasi tahun depan menurut Jongkie adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Kenaikan upah bakal berdampak pada biaya modal yang dikeluarkan. “UMP naik 6,5 persen harus diantisipasi, yang penting productivity-nya harus naik juga,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus