Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inflasi Lebih Rendah dari Target, Sri Mulyani: Sisi Permintaan Terus Didorong

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi, khususnya pada sisi permintaan.

23 Oktober 2020 | 04.10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi, khususnya pada sisi permintaan. Pasalnya sisi tersebut dinilai mengalami tekanan yang berimbas pada rendahnya angka laju inflasi di Tanah Air.

"Untuk tahun 2020 dengan dilihat angka inflasi yang relatif lebih lemah atau lebih rendah dari yang ditargetkan, itu menggambarkan bahwa sisi permintaan perlu untuk terus didorong," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020, Kamis, 22 Oktober 2020.

Sri Mulyani berujar lebih dari 57 persen Produk Domestik Bruto Indonesia adalah dari sisi konsumsi. Namun, akibat pandemi, sisi konsumsi mengalami tekanan yang sangat besar.

Pada kuartal II 2020, kata dia, sisi konsumsi mengalami kontraksi lebih dari 5,5 persen. Sementara, konsumsi pemerintah pada periode yang sama juga belum cukup cepat untuk menetralisir hal tersebut.

"Karena memang dalam kondisi tingkat Covid-19 yang tinggi dan PSBB, sementara dari APBN dan APBD masih di dalam proses perubahan sehingga konsumsi pemerintah pada kuartal kedua juga mengalami kontraksi 6,9 persen," tutur dia.

Untuk itu, kata Sri Mulyani, langkah-langkah pemerintah untuk terus melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional akan terus dilakukan. Di samping memulihkan daya beli masyarakat, ia berujar pemerintah akan menggenjot kegiatan investasi yang turun cukup dalam pada kuartal II lalu.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) yang sangat aktif mendorong program PEN, yang menentukan tidak hanya dari sisi daya beli masyarakat dan pada akhirnya akan diterjemahkan dalam bentuk konsumsi, namun juga dari sisi kegiatan ekonomi dunia usaha, yaitu dari sisi investasi," ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan laju inflasi Indonesia hingga akhir tahun 2020 akan tetap berada pada tingkat yang rendah. Bahkan, ia memperkirakan tingkat inflasi berada di bawah sasaran yang dicanangkan pemerintah, yaitu 3 persen plus minus 1 persen.

"Kami perkirakan inflasi IHK sampai dengan akhir tahun 2020 akan tetap rendah, bahkan lebih rendah dari 2 persen atau di bawah sasaran 3 persen plus minus 1 persen," kata Perry. Hingga September 2020, ujar dia, Inflasi di seluruh daerah sangat rendah. Secara nasional, laju inflasi tercatat 1,42 persen year-on-year.

Ia mengatakan rendahnya inflasi tersebut sejalan dengan permintaan yang belum kuat, terjaganya ekspektasi inflasi, dan stabilitas nilai tukar rupiah. Di samping itu, laju inflasi juga dipengaruhi ketersediaan pasokan dari panen di daerah sentra produksi, serta harga komoditas pangan global yang rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus