Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Ketenagakerjaan Buka Posko THR, Ojol dan Kurir Bisa Lapor

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tunjangan hari raya (THR) 2025. Terbuka untuk ojol dan kurir.

11 Maret 2025 | 22.51 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang tunjangan hari raya 2025. Posko yang terletak di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB. “Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Posko THR ini juga tersedia di Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain untuk pekerja, Posko THR ini juga terbuka untuk aduan atau konsultasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pada tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan atau aplikator memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yassierli mengatakan mekanisme pemberian bonus hari raya untuk para pengemudi ojol dan kurir diserahkan ke perusahaan masing-masing. Dia mengatakan jumlah bonus itu berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. “Pembayaran kami serahkan ke aplikator masing-masing,” kata Yassierli.

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir. Bonus ini diperuntukkan bagi ojol dan kurir yang bekerja aktif dan produktif. Dia menyebut ini merupakan apresiasi atas kerja keras para pengemudi. “Ini adalah inisiatif pemerintah. Ini pertama,” kata dia.

Dia bercerita penyusunan aturan ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu. Kementerian, kata dia, terus berdiskusi dengan para aplikator dan perwakilan ojol untuk mencari formula dari pemberian bonus. Dia mengatakan para pemilik aplikator sudah berkomitmen untuk membayar bonus bagi ojol. “Ini titik temu. Ada komitmen dari aplikasi untuk membayar,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir. “Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, 10 Maret 2025.

Prabowo mengatakan saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan ada 1-1,5 juta berstatus part-time. “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo. 

Prabowo meminta pemberian THR ini paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan CEO PT Goto Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus