Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tugas dan Wewenang BPK

Seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029 sedang berlangsung. Berikut tugas dan wewenang BPK berdasarkan Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. 

8 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
banner

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROSES seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 tengah berlangsung. Beberapa politikus turut mendaftarkan diri, di antaranya dari Partai Golkar, NasDem, dan Demokrat. Lalu seperti apa tugas dan wewenang BPK sehingga para politikus tertarik mengikuti seleksi? Berikut ini tugas dan wewenang lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus