Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring perkembangan zaman, kini apartemen menjadi hunian yang nyaman bagi siapa saja, khususnya generasi milenial, pekerja bermobilitas tinggi, dan pasangan baru. Pasalnya, apartemen menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Umumnya, apartemen dibangun di tempat yang strategis sehingga memudahkan para penghuni dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui status kepemilikan bangunan satu ini. Padahal, ini menjadi hal terpenting sebelum memutuskan untuk membeli apartemen.
Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Mengutip jurnal yang berjudul Hak guna Bangunan Pada Apartemen, sertifikat apartemen merupakan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berlaku sebagai hak kepemilikan seseorang atas apartemen. Selain itu, sertifikat ini juga sebagai tanda bukti sah kepemilikan unit apartemen. Dengan begitu, pemilik unit apartemen harus memiliki dokumen sertifikat apartemen secara penuh dan asli.
Secara legal, pembahasan mengenai status kepemilikan apartemen diatur dalam UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, tepatnya dalam Pasal 46 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama sarusun, benda bersama, dan tanah bersama.
Hukum status kepemilikan apartemen ini harus benar-benar dipahami karena yang menjadi hak milik perorangan tentulah unit apartemen yang dibeli. Misalnya, seseorang membeli unit seluas 33 meter persegi yang terdiri atas dua kamar tidur, maka unit tersebut adalah mutlak milik seseorang itu dan tidak dibagi dengan orang lain. Untuk mengetahui status kepemilikan apartemen lebih jelas, berikut ulasannya.
Baca: Harga Apartemen Rp 26 Juta Per Meter Persegi, Dampak ke Milenial?
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau HGB Milik
Jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). HGB memiliki status yang terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah HGB Milik, seperti dikutip buku Hak-Hak atas Tanah. Sertifikat jenis ini berarti bahwa apartemen yang dibangun berada di atas lahan milik perorangan atau milik pengembang. Biasanya, sertifikat ini dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membedakan hanya warnanya saja. Jika sampul SHM berwarna hijau, SHMRS akan dibuat warna merah muda.
SHKRS atau HGB Milik ini mempunyai kedudukan yang kuat sehingga dapat digadaikan di bank, tetapi memiliki masa berlaku, yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
SKGB adalah sertifikat kepemilikan seseorang ketika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Jenis sertifikat ini lebih lemah dibandingkan SHKRS atau HGB Milik lantaran status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.
Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Mengutip buku Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah, HPL bukan merupakan hak atas tanah, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang HPL. Hak ini tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang yang dibebani Hak Tanggungan (HT).
Kendati demikian, di atas HPL dapat diberikan hak atas tanah HGB atau HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). HGB atau HP di atas HPL ini baru dapat dialihkan kepemilikannya pada pemilik apartemen dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: Minat Sewa Apartemen? Lakukan 7 Langkah Ini Termasuk Siapkan Dokumen Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.