Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah. Alasan penetapan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Keputusan Menteri Perhubungan nomor 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan internasional di negara sendiri," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Minggu, 29 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang resmi dibuka sejak 2015 hingga 2021 ini, hanya beberapa saja yang melayani penerbangan niaga ke luar negeri. Di antaranya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.
Sementara bandara internasional lainnya, ujar Adita, hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/atau ke satu atau dua negara saja. "Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional," ucapnya.
Direktur Utama Garuda, Irfan Saputra pemangkasan jumlah bandara internasional menjadi 17, dari yang awalnya berjumlah 34 tidak memiliki pengaruh atas kegiatan bisnis maskapai flag carrier itu.
"Buat Garuda enggak ada. Kita saat ini memang baru terbang internasional dari Jakarta dan Denpasar," katanya saat dihubungi, Minggu, 28 April 2024.
Adapun kedua bandara itu, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih berstatus internasional oleh ketetapan Kementerian Perhubungan. Irfan mengatakan, bahwa sedari awal fokus Garuda Indonesia untuk perjalanan internasional hanya di dua bandara tersebut.
Saat ini, ujarnya, maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain. "Fokus kami di situ, (bandara) yang lain belum," ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pengurangan jumlah bandara internasional akan berdampak positif.
"Pengurangan jumlah bandara internasional akan meningkatkan konektivitas transportasi udara dan pemerataan pembangunan nasional melalui pola hub and spoke," ujar Denon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 28 April 2024, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, banyaknya bandara internasional sebelumnya membuat pola penerbangan menjadi point to point. Namun dengan pengurangan bandara internasional, pola penerbangan nasional akan kembali kepada pola hub and spoke (penyangga).
Walhasil, menurut Denon, dengan pola hub and spoke, terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional mulai dari kota kecil hingga kota besar.
Berikut 17 Bandara Internasional setelah Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024 lalu.
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
17 Bandara yang statusnya berubah menjadi bandara domestik:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua
NOVALI PANJI NUGROHO | AISYAH AMIRA WAKANG