Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengendalian Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gunawan Hutagalung, menemui massa aksi ojek online (ojol) dan kurir di depan Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 17.20 WIB.
Pertama, Gunawan berjanji akan segera bertemu dengan aplikator untuk membahas tuntutan pengunjuk rasa.
Kedua, Kominfo berjanji membahas revisi Peraturan Kominfo no 1/ 2012 yang dikeluhkan pengojek. Gunawan mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo telah melakukan sejumlah koordinasi, khususnya dengan aplikator terkait tuntutan pengunjuk rasa, yakni mengenai revisi pasal di peraturan Kominfo No. 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
"Pak Wamen juga sudah menerima masukan teman-teman dan Pak Wamen juga sedang berkoordinasi bagaimana menyelesaikannya sesegera mungkin. Teman-teman, kami juga sesegera mungkin mengadakan pertemuan dengan semua aplikator untuk membahas tuntutannya teman-teman," kata Gunawan dari atas mobil komando massa aksi ojol.
Ketiga, Kemenkominfo akan mencarikan solusi terbaik dan berkeadilan terkait tuntutan ojol.
"Teman-teman, sesegera mungkin kita akan bertemu dan membahas itu semua, yang intinya pak Wamen sudah mendengar dan Pak Wamen juga akan mencarikan solusi yang terbaik dan yang berkeadilan bagi teman-teman semua," kata Gunawan.
Pengunjuk rasa menyatakan bahwa mereka memberikan waktu dua minggu bagi Kominfo untuk menyelesaikan tuntutan tersebut. Selain itu, pengunjuk rasa juga menuntut progres solusi sudah harus didapatkan dalam satu minggu ke depan.
Massa aksi juga meminta agar Kemenkominfo menutup aplikasi dari aplikator jika dalam satu minggu ke depan belum ada progres dari penyelesaian tuntutan revisi pasal di peraturan Kominfo No. 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial tersebut.
Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada solusi yang didapatkan, maka pengemudi ojol akan turun kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Sebelumnya, Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menyatakan bahwa fokus aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, adalah mengenai tarif layanan pos komersial. Saat ini, besaran tarif dan standar layanan tidak ditetapkan pemerintah.
"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di peraturan Kominfo No.1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial. Dalam aturan tersebut, secara jelas di pasal 1 ayat 5 menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu yang paling penting," kata Ketua Divisi Hukum Rahman Thohir kepada wartawan saat aksi berlangsung, Kamis.
Menurut Rahman, tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat yang kemudian berdampak sistemik pada kerugian mitra, dalam hal ini ojol.
"Dampak nya seperti apa, seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, nah ini yang kita tuntut," kata Rahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam Tuntutan Ojol
Dalam dokumen disebut tuntutan aksi unjuk rasa dari Koalisi Ojol Nasional (KON) yakni:
1. Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
3. Hapus program "layanan tarif hemat" untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan disemua aplikator.
5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagal angkutan sewa khusus.
Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON Andi Kristiyanto, meminta kepada para peserta demo ojol untuk juga membawa beberapa alat peraga aksi seperti mobil komando, bendera pitaka, spanduk, ban mobil bekas, karton, dan tambang. Hingga menjelang petang hari, demo ojol belum rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AULIA SABRINI SARAGIH