Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk Kementerian Penerimaan Negara. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa kementerian ini dirancang untuk menangani urusan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta bea dan cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pembentukan badan tersebut belum menjadi agenda pembahasan di kabinet. “(Badan Penerimaan Negara) akan dibahas,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan terkait rencana ini. “Untuk hal tersebut, saya belum bisa kasih tanggapan ya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi oleh Tempo melalui pesan singkat.
Rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara ini pertama kali diungkapkan oleh Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta, pada Ahad, 1 Desember 2024.
Hashim, yang merupakan adik kandung Presiden Prabowo, menjelaskan bahwa Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, akan ditunjuk sementara sebagai Menteri Penerimaan Negara. Penunjukan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari berbagai sumber. Sebagai Menteri Penerimaan Negara, Anggito diamanahkan untuk mengelola pajak, cukai, royalti dari sektor pertambangan, dan sumber-sumber pendapatan lainnya. “Nanti untuk sementara beliau nanti diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara,” ujar Hashim.
Alasan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara sempat menjadi wacana besar dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utama dari lembaga ini adalah mengoptimalkan pendapatan negara melalui berbagai sumber, termasuk perbaikan sistem perpajakan, cukai, dan peningkatan investasi asing. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara, yang beberapa di antaranya sudah mulai dijalankan.
“Itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru. So, saya kira beliau sebagai Wakil Menteri (Keuangan) itu nanti untuk sementara beliau nanti diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara,” ungkap Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, 1 Desember 2024.
Kementerian ini dirancang untuk fokus pada pengelolaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan bea cukai. Dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, kementerian tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak guna memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, setelah pelantikan kabinet, rencana pembentukan kementerian ini tidak terealisasi. Sebagai gantinya, Prabowo menunjuk tiga wakil menteri keuangan untuk mendampingi Sri Mulyani Indrawati, yang kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan. Tiga nama yang dipercaya mengisi posisi ini adalah Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu.
Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa formasi ini diputuskan setelah dirinya bersama Suahasil dan Anggito bertemu Presiden Prabowo di kediamannya pada 15 Oktober 2024. Dengan formasi ini, pengelolaan penerimaan negara tetap menjadi prioritas, meski tanpa pembentukan kementerian baru. Strategi ini menunjukkan fleksibilitas Prabowo dalam menghadapi dinamika tata kelola pemerintahan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyampaikan harapannya agar Prabowo Subianto segera merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara.
“Pembentukan Badan Penerimaan Negara akan menunjukkan detail potensi negara yang selama ini terkesan abstrak atau semu, sekaligus bisa memetakan potensi pendapatan lain bagi negara,” kata Riko dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan kritik terhadap rencana Presiden Prabowo untuk membentuk Kementerian Penerimaan Negara setelah kabinet diumumkan. Ia menilai langkah ini kurang terencana.
“Artinya kok membuat kabinet kok tak terencana. Main dadakan saja. Kementerian baru dibuat di tengah jalan itu hampir tidak mungkin jika berbasis kepada program presiden yang dikampanyekan,” ujar Feri saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 2 Desember 2024.
Ilona Estherina, Han Revanda, dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Penjelasan Pihak Istana Terkait Kementerian Penerimaan Negara