Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi sebelumnya mengatakan Jepang sedang dilanda krisis tenaga kerja, sehingga negaranya membuka banyak lowongan kerja bagi warga negara Indonesia (WNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jepang benar-benar menghadapi masalah kekurangan tenaga kerja. Untungnya, Indonesia amat aman di berbagai sektor, dan Anda sangat membantu perekonomian kami,” kata Masaki saat konferensi pers di Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, berapa gaji pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang?
Perkiraan Gaji TKI di Jepang
Melansir laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, sistem ketenagakerjaan di Jepang dibagi menjadi empat, yaitu pekerja tetap, pegawai kontrak, pegawai sementara, dan pegawai paruh waktu.
Keempat sistem ketenagakerjaan itu akan memberikan cakupan gaji, tunjangan, asuransi, dan keuntungan lain yang juga berbeda-beda.
Selain itu, terdapat pula program pemagangan IM Japan yang dapat memberikan gaji pokok sekitar 80.000 sampai 120.000 yen atau Rp8.241.000 sampai Rp12.362.400 (kurs Rp103,02) per bulan.
Selesai kontrak magang kerja selama tiga tahun, pemagang juga mendapatkan pesangon sebesar 500.000 yen hingga 700.000 yen atau Rp51.510.000 hingga Rp72.114.000.
Melansir laman Bank Negara Indonesia (BNI), peserta magang di Jepang juga diberikan tiket pesawat, disediakan transportasi dari apartemen, dan asuransi.
Peserta yang berhasil menyelesaikan program magang tiga tahun juga akan memperoleh tunjangan modal usaha sebesar 600.000 yen atau Rp 61.812.000 dan berkesempatan ditempatkan di perusahaan Jepang yang ada di Indonesia.
Kemudian, berdasarkan Pasal 24 peraturan ketenagakerjaan yang dirilis melalui situs Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang (MHLW), upah harus dibayarkan seutuhnya secara langsung kepada pekerja dan sebulan sekali pada waktu yang ditetapkan. Hal-hal yang ditetapkan hukum, seperti pajak dan asuransi dapat dipotong langsung dari upah.
Pekerja juga berhak menerima penambahan upah bila bekerja di luar jam kerja atau lembur dan hari libur. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, opsional tergantung perjanjian dalam kontrak kerja.
Apabila seseorang bekerja di luar jam kerja, tengah malam (pukul 22.00 sampai 05.00 waktu Jepang), atau hari libur, maka harus mendapatkan penambahan upah dengan ketentuan:
- Di luar jam kerja: penambahan upah sebesar 25 persen atau lebih. Jika bekerja lebih dari 60 jam sebulan, maka penambahan upah menjadi 50 persen atau lebih.
- Tengah malam: penambahan upah sebesar 25 persen atau lebih.
- Hari libur: penambahan upah sebesar 35 persen atau lebih.
Rincian Upah Minimum di Jepang
Besaran upah pekerja tidak boleh kurang dari upah minimum. Upah minimum di Jepang dibagi menjadi dua jenis, yaitu upah minimum regional (UMR) yang ditentukan oleh masing-masing prefektur dan upah minimum khusus berdasarkan bidang usaha. Kurs saat ini (15/05) adalah 1 yen = Rp102,90.
Berikut rincian UMR Jepang per jam pada Mei 2024:
- Prefektur Hokkaido: 960 yen.
- Prefektur Aomori: 898 yen.
- Prefektur Iwate: 893 yen.
- Prefektur Miyagi: 923 yen.
- Prefektur Akita: 897 yen.
- Prefektur Yamagata: 900 yen.
- Prefektur Fukushima: 900 yen.
- Prefektur Ibaraki: 953 yen.
- Prefektur Tochigi: 954 yen.
- Prefektur Gunma: 935 yen.
- Prefektur Saitama: 1.028 yen.
- Prefektur Chiba: 1.026 yen.
- Prefektur Tokyo: 1.113 yen.
- Prefektur Kanagawa: 1.112 yen.
- Prefektur Niigata: 931 yen.
- Prefektur Toyama: 948 yen.
- Prefektur Ishikawa: 933 yen.
- Prefektur Fukui: 931 yen.
- Prefektur Yamanashi: 938 yen.
- Prefektur Nagano: 948 yen.
- Prefektur Gifu: 950 yen.
- Prefektur Shizuoka: 984 yen.
- Prefektur Aichi: 1.027 yen.
- Prefektur Mie: 973 yen.
- Prefektur Shiga: 976 yen.
- Prefektur Kyoto: 1.008 yen.
- Prefektur Osaka: 1.064 yen.
- Prefektur Hyogo: 1.001 yen.
- Prefektur Nara: 936 yen.
- Prefektur Wakayama: 929 yen.
- Prefektur Tottori: 790 yen.
- Prefektur Shimane: 904 yen.
- Prefektur Okayama: 932 yen.
- Prefektur Hiroshima: 970 yen.
- Prefektur Yamaguchi: 928 yen.
- Prefektur Tokushima: 896 yen.
- Prefektur Kagawa: 918 yen.
- Prefektur Ehime: 897 yen.
- Prefektur Kochi: 897 yen.
- Prefektur Fukuoka: 941 yen.
- Prefektur Saga: 900 yen.
- Prefektur Nagasaki: 898 yen.
- Prefektur Kumamoto: 898 yen.
- Prefektur Oita: 899 yen.
- Prefektur Miyazaki: 897 yen.
- Prefektur Kagoshima: 897 yen.
- Prefektur Okinawa: 896 yen.
MELYNDA DWI PUSPITA