Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

Pemerintah Indonesia melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli. Ini saksi jika melanggar.

3 Oktober 2023 | 16.29 WIB

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah Indonesia telah melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli atau memiliki fungsi ganda sebagai social commerce. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan baru tersebut ditetapkan dan berlaku sejak ditandatangani pada Selasa pekan lalu, 26 September 2023. Dengan begitu, maka TikTok hanya diizinkan untuk menampilkan konten promosi atau iklan, seperti televisi, dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan dalam aplikasinya. Namun, berdasarkan pantauan Tempo Selasa, 3 Oktober 2023 atau seminggu setelah aturan tersebut terbit, TikTok Shop masih beroperasi dan melayani transaksi pengguna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apakah ada sanksi pemerintah untuk TikTok jika tetap berjualan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Lima Sanksi Administratif

Kebijakan terkait larangan social commerce untuk berjualan dimuat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Merujuk beleid tersebut, ada berbagai tahapan sanksi yang menanti TikTok Shop apabila masih membuka layanan penjualan di platformnya. Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.  

Pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Kewenangan pemberian sanksi berupa peringatan tertulis didelegasikan kepada Direktur Jenderal PKTN. Sedangkan, sanksi dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi tertib niaga.

Adapun sanksi berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha, seperti pedagang (merchant), PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan memiliki Perizinan Berusaha, dan PPMSE luar negeri.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. Pemblokiran sementara layanan PPMSE ini dilakukan berdasarkan permintaan Direktur jenderal PKTN.

Untuk pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis berdasarkan Pasal 59 ayat (1). Peringatan ini diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu 14 hari dari surat sebelumnya dan apabila tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenai sanksi berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.

Sanksi pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan ini memiliki masa tenggang dengan waktu paling lama tujuh hari kalender. Apabila kewajibannya tidak dipenuhi, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan Perizinan Berusaha. 

Selanjutnya: Tenggat Waktu untuk TikTok Shop...

Pemerintah Beri Waktu Seminggu untuk TikTok

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan akan mulai mengirimkan surat peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Selain itu, dia juga akan memberi waktu satu minggu untuk platform tersebut menutup layanan jual belinya.

“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023. 

Mendag Zulhas juga menegaskan agar TikTok Shop segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Adapun dalam aturan baru, social commerce hanya boleh menampilkan konten promosi dan tidak menyediakan fitur penjualan.

Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan Kementerian Perdagangan akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. “Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika,” ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.

Respon TikTok

TikTok Indonesia buka suara perihal terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang social commerce, seperti TikTok Shop, berjualan atau menyediakan fitur yang memungkinkan adanya transaksi jual beli langsung. Meski menyayangkan kebijakan tersebut, tetapi mereka akan menghormati peraturan yang ada di Indonesia. 

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.  

TikTok Indonesia menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman kebijakan baru tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop untuk mencari nafkah. 

RADEN PUTRI | RIANI SANUSI PUTRI |

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus