Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban SUTET atau IKKS se-Jawa Barat mengakui bahwa mereka telah menanam pohon di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET 500 kV milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Mereka merasa berhak menanam pohon di area SUTET tersebut karena merupakan tanah mereka sendiri dan belum diganti rugi oleh PLN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Memang sengaja kami lakukan,” kata Koordinator IKKS Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dadang Martadinata, dalam konferensi pers di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Agustus 2019. Menurut mereka, tidak ada sama sekali aturan yang melarang warga untuk menanam pohon apapun di tanah pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Sekretaris Jenderal IKKS se-Jawa Barat, Encep Nik Affandi, warga mulai menanam pohon pada tahun 2000 atau 5 tahun setelah pembangunan SUTET pada 1995. Sebab saat itu, pohon-pohon di tanah warga ditebang demi pembangunan SUTET. Namun, setelah kembali ditanami pohon, barulah terjadi beberapa insiden kebakaran. Salah satunya pada 2017, ledakan mengakibatkan beberapa rumah dan televisi milik warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citereup, Bogor, rusak.
Sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN I Made Suprateka pada Selasa, 6 Agustus 2019. Ia membantah soal dugaan sabotase sudah menjelaskan SUTET 500 kV di Ungaran- Pemalang, Jawa Tengah, berdekatan dengan pohon dengan ketinggian lebih dari 9 meter. Pohon itu yang kemudian memicu hubungan singkat dan kebakaran. Akibatnya, jaringan transmisi rusak fatal.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. "Jadi tim dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah melakukan olah tempat kejadian di menara transmisi, Desa Malom Gunung Pati, Kabupaten Semarang. Kerusakan diduga sementara adanya pohon yang ketinggiannya melebihi batas ROW (8,5) sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2019.
Aksi penanaman pohon dini dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap PLN yang membangun SUTET di tanah dan dekat rumah mereka. Namun, hingga kini, belum satupun ada ganti rugi yang diterima warga. “Bahkan tanah pun di sini jadi tidak laku,” kata Suhainin, Ketua RT 01 RW 11, Desa Kalisuren, Kecamatan Tanjung Halang, Bogor, Jawa Barat, yang juga mengaku sebagai korban dari pembangunan SUTET 500 kV.
Tempo mencoba mengkonfirmasi seluruh protes yang dilayangkan warga ini kepada PLN. Vice President Corporate Communication and Corporate Social Responsibility (CSR) PLN, Dwi Suryo Abdullah tidak memberi penjelasan rinci. “Terima kasih atas infonya, kata Dwi singkat. Seperti halnya Dwi, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka juga tidak memberi respon atas tuntutan warga ini.