Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

Berbagai fasilitas mewah yang akan ditinggalkan Jokowi setelah pulang ke Solo.

4 Oktober 2024 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengajukan pindah domisili ke Solo sejak September 2024. Pengajuan tersebut menjelang masuknya masa pensiun sebagai kepala negara pada Minggu, 20 Oktober mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pak Presiden kependudukannya per September kemarin sudah mengajukan pindah ke Solo,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa saja fasilitas mewah yang bakal ditinggalkan Jokowi setelah memasuki masa purnatugas? 

6 Istana Kepresidenan

Mengacu pada Pasal 5 Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden mendapatkan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, pemimpin negara Republik Indonesia (RI) mendiami rumah dinas berupa istana kepresidenan. Selain sebagai tempat tinggal bagi presiden dan keluarganya, istana kepresidenan juga berperan penting sebagai kantor. 

Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di Indonesia, terdapat enam istana kepresidenan, yaitu Istana Merdeka, Istana Negara, Istana Bogor, Istana Yogyakarta, Istana Cipanas, dan Istana Tampak Siring. Pertama, Istana Merdeka terletak di Jalan Merdeka Utara dan menghadap ke Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

Kemudian, Istana Negara berada di Jalan Veteran dan menghadap ke Sungai Ciliwung. Di Istana Negara terdapat beberapa bangunan lain, seperti Kantor Presiden, Masjid Baiturrahim, Wisma Negara, dan Museum Istana Kepresidenan. 

Selanjutnya, Istana Bogor berdiri di atas lahan dengan luas sekitar 28,86 hektare di ketinggian 290 meter dari permukaan air laut. Istana Kepresidenan Bogor berlokasi di Jalan Ir H Juanda Nomor 1, Kelurahan, Paledan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Istana Kepresidenan Yogyakarta berada di ketinggian 120 meter dari permukaan air laut dan berdiri di atas lahan seluas 43.585 meter persegi. Lokasinya terletak di Jalan Ahmad Yani (dulu Jalan Malioboro), Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. 

Berikutnya, ada Istana Cipanas yang beralamat di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sejak didirikan oleh pemerintahan Hindia Belanda pada 1740, Istana Cipanas difungsikan sebagai tempat persinggahan atau peristirahatan. 

Terakhir, Istana Tampak Siring yang difungsikan sebagai tempat istirahat bagi presiden dan keluarganya serta tamu-tamu negara. Istana Tampak Siring dibangun pada 1957 di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Selanjutnya: Pesawat Kepresidenan

Presiden Jokowi diketahui juga kerap kali menumpang pesawat untuk melakukan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Pesawat yang digunakan Jokowi adalah Boeing Business Jet 2 atau BBJ2 737 seri 800 yang merupakan warisan era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014. 

Pesawat yang dikenal dengan nama Indonesia One itu mempunyai rentang sayap 35,79 meter, tinggi 12,5 meter, dan panjang 38 meter. Pesawat yang dibeli dengan harga US$ 89,6 juta atau sekitar Rp 847 miliar tersebut memuat 67 orang, meliputi dua orang kelas VVIP (state room dan ruang istirahat), 4 ruang rapat VVIP, 12 kursi di area eksekutif, dan 44 kursi di area staf. 

Selain itu, Jokowi juga menumpang pesawat kepresidenan RJ-85 ketika menjajal landasan Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa, 24 September 2024. Pesawat yang dikenal sebagai BAE 146-200 tersebut mampu membawa 90-100 penumpang dengan daya jelajah kurang dari 2.500 kilometer. 

Mobil Dinas RI1

Kemudian, masih berdasarkan Pasal 5 Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden juga berhak menerima kendaraan jabatan dengan pengemudinya. Adapun mobil dinas RI1 tersebut bermerek Mercedes-Benz S 600 Guard yang dilengkapi perlindungan menyeluruh dengan tingkat proteksi VR9 (level Eropa). 

S 600 Guard dibekali dengan mesin 12 silinder dan suspensi AIRMATIC. Ketangguhan dari mobil Mercy S 600 Guard diklaim mampu menahan tembakan dari senapan, granat, mortir, hingga serpihan ledakan bom. 

Selain itu, Istana Kepresidenan mengklaim bahwa Jokowi terbiasa menaiki mobil dinas lainnya, salah satunya Toyota Innova Zenix. Pernyataan tersebut muncul ketika momen kunjungan Bapa Suci Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus ke Indonesia. 

“Pada kegiatan-kegiatan tertentu yang bersifat incognito (penyamaran), sering sekali beliau menggunakan kendaraan Innova. Fortuner juga sering digunakan saat kunjungan kerja yang medannya berat,” ucap Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana melalui pesan singkat kepada Tempo, pada Rabu, 4 September 2024. 

Daniel A Fajri, Wira Utama berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus