Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Investasi jangka panjang yang paling utama adalah rumah. Namun, seiring waktu biaya untuk membeli properti rumah hampir selalu naik sekitar 10% per tahun. Inilah yang menjadi dilema di kalangan keluarga maupun kaum muda yang baru akan menikah. Hadirnya KPR dapat menjadi solusi di tengah mahalnya harga dan syarat kredit dari perbankan yang mayoritas mewajibkan pemohon sudah berstatus menikah. Hal ini dimaksudkan agar ada join income atau gabungan penghasilan sebagai jaminan mampu membayar kredit per bulan. Bagi Anda yang belum menikah, Anda pun memiliki kesempatan yang sama. Berikut syarat pengajuan KPR bagi pemohon belum menikah.
Syarat Umum yang Wajib Diketahui untuk Mengajukan KPR
Siapapun boleh memiliki rumah subsidi asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika Anda saat ini berstatus belum menikah,tetapi ingin memiliki rumah KPR subsidi, maka inilah saatnya Anda tahu. Syarat umum yang wajib dipenuhi cukup mudah bagi penerima. Berikut persyaratan umum:
- Anda merupakan Warga Negara Indonesia.
- Anda harus memiliki penghasilan tetap dengan lama kerja setidaknya dua tahun.
- Anda harus memiliki usia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun saat mengajukan KPR.
- Pembiayaan maksimal yang harus Anda tanggung adalah sebesar 80% sampai 90% dari nilai properti yang hendak dibiayai.
Berkas Unit Rumah
Untuk mendapatkan unit rumah KPR subsidi dari pemerintah tentu Anda harus meluangkan waktu mengurus berkas-berkas yang disyaratkan oleh Bank KPR subsidi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Antara lain seperti di bawah ini:
- Fotokopi SHM tanah
- Fotokopi surat persetujuan penjualan properti
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB setelah rumah KPR subsidi pilihan Anda selesai dibuat oleh penjual atau developer.
Setelah semua dokumen syarat KPR dipenuhi dan diajukan, petugas Bank KPR akan melakukan pemeriksaan berkas. Langkah selanjutnya, petugas bank juga akan melakukan BI checking terhadap pemohon. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sangat fleksibel sehingga Anda tidak disusahkan untuk menunggu.
Cara Pengajuan KPR Bagi yang Belum Menikah
- Proses Appraisal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Appraisal (penaksiran) adalah proses pertama mengajukan KPR. Jika Anda melakukan pembelian rumah melalui bank yang sudah bekerja sama dengan developer KPR, maka umumnya Anda tidak dikenakan biaya tambahan apapun. Dalam proses ini, petugas bank yang berkaitan akan meninjau langsung lokasi KPR yang akan dibangun untuk menentukan kisaran harga properti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Perhitungan Penawaran Bank
Proses kedua adalah perhitungan penawaran bank. Setelah bank tersebut menyetujui pinjaman untuk biaya rumah KPR, bank akan melakukan prosedur perhitungan penawaran yang sesuai SOP. Untuk itu Anda juga perlu belajar sebelum proses ini berlangsung agar dapat memahami dan terhindar dari kerugian. Antara lain, perhatikan penawaran suku bunga (fluktuatif atau flat), rincian biaya KPR setiap bulan, serta semua syarat yang tertulis terutama sebelum Anda tanda tangan suatu dokumen perjanjian.
- Persetujuan Kredit
Di proses ketiga persetujuan kredit, bank akan melibatkan notaris untuk membantu menerbitkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Namun, Anda sebagai pemohon untuk mengajukan kredit rumah tersebut akan dibebankan biaya persetujuan kredit dari notaris dengan biaya yang cukup menguras kantong. Antara lain sudah melingkupi: Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Biaya Balik Nama (BBN), Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Kredit (PK) dan lainnya.
- Akad Kredit
Akad kredit adalah tahapan terakhir di mana prosesnya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun kecuali pemohon KPR yang namanya sudah tercantum. Kemudian, dihadiri langsung juga oleh pengembang, perwakilan bank, dan notaris. Anda harus menandatangani akad kredit di depan mereka. Terdapat juga pemeriksaan keaslian per dokumen. Proses setelahnya, notaris menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen kepada Anda sebagai pemohon untuk bukti bahwa dokumen rumah sudah diserahkan.
Pilihan editor: 7 Tips Membeli Rumah Subsidi yang Berkualitas
ALFI MUNA SYARIFAH