Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Insentif Kartu Kredit Diperpanjang

Bank Indonesia memperpanjang penurunan denda tunggakan hingga menurunkan suku bunga kartu kredit.

19 Juni 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pencetakan kartu kredit di Plaza Mandiri, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bank Indonesia memperpanjang insentif untuk mendorong transaksi kartu kredit.

  • Transaksi kartu kredit pada Januari- Maret 2021 turun 27,7 persen secara year on year.

  • Penurunan suku bunga dan denda tunggakan kartu kredit akan menekan pendapatan bank.

JAKARTA -- Bank Indonesia memperpanjang insentif untuk mendorong transaksi kartu kredit. Salah satunya berupa perpanjangan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu hingga 31 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank Indonesia juga mengumumkan penurunan batas maksimal suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2021. Ini merupakan penurunan yang kedua kalinya, setelah pada Mei tahun lalu batas maksimal suku bunga dipangkas dari 2,25 persen menjadi 2 persen. “Kami berharap keringanan ini dapat mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi untuk mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Bank Indonesia pada Januari-Maret lalu, transaksi kartu kredit mencapai Rp 56,9 triliun, turun 27,7 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sejak awal pandemi Covid-19, Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter longgar, ditandai dengan penurunan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate 150 basis point.

Dalam rapat Dewan Gubernur Juni 2021, Bank Indonesia mempertahankan suku bunga di level 3,5 persen. Meski demikian, Perry mengungkapkan respons penurunan suku bunga kredit perbankan masih lambat. “Kami berharap bank segera menyesuaikan suku bunga kredit untuk mendorong pertumbuhan kredit.”

Proses pencetakan kartu kredit di Plaza Mandiri, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan.

Senior Vice President Credit Card Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Lila Noya, mengatakan bank segera merespons keringanan yang diberikan bank sentral. “Namun, berdasarkan performance tahun lalu, penurunan suku bunga dan penurunan denda tunggakan yang dilakukan tidak berdampak pada peningkatan transaksi nasabah kartu kredit,” ucap dia kepada Tempo. Menurut dia, penurunan suku bunga dan denda tunggakan akan menekan pendapatan bank.

Sepanjang kuartal I 2021, outstanding kartu kredit Bank Mandiri mencapai Rp 2,1 triliun atau meningkat 2,4 persen dibanding kuartal IV 2020. Jika dibandingkan dengan kuartal I 2020, transaksi kartu kredit Bank Mandiri turun 16,1 persen. Berdasarkan proporsi total kredit konsumen, kartu kredit menyumbang 13 persen. Lila memperkirakan, pada semester I 2021, transaksi kartu kredit akan naik 10 persen dibanding pada semester sebelumnya.

Direktur Consumer Banking PT CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, mengatakan pertumbuhan transaksi kartu kredit masih berat. “Penurunan bunga juga belum bisa menaikkan transaksi selama mobilitas masyarakat belum normal kembali,” ujar dia. Tingkat rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) kartu kredit melonjak karena kemampuan membayar nasabah menurun. “NPL masih terkontrol. Tapi itu juga karena ada restrukturisasi kredit,” ucap Lani.

Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, mengatakan penurunan transaksi kartu kredit telah mencapai 20 persen dalam setahun terakhir dibanding sebelum pandemi. “Penurunan transaksi terjadi pada bank asing ataupun bank lokal,” katanya.

Dampak dari penurunan transaksi kartu kredit, kata Steve, terlihat dari melemahnya kinerja perbankan. Salah satunya Citibank, asal Amerika Serikat, yang menyetop lini bisnis kartu kreditnya di Indonesia, sejalan dengan keputusan grup perusahaan untuk keluar dari bisnis retail banking di 13 negara, termasuk Indonesia.

GHOIDA RAHMAH

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus