Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Jadi Koordinator Artis

Polisi membongkar jaringan investasi bodong MeMiles di Surabaya.

13 Januari 2020 | 18.08 WIB

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang saat rilis kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 10 Januari 2020. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus investasi bodong 'MeMiles' yang dikelola PT Kam And Kam, termasuk uang sekitar Rp 122,3 miliar. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang saat rilis kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 10 Januari 2020. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus investasi bodong 'MeMiles' yang dikelola PT Kam And Kam, termasuk uang sekitar Rp 122,3 miliar. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan figur publik Eka Deli yang saat ini diperiksa merupakan koordinator artis pada kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"ED merupakan koordinatornya dan tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat," ujarnya di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 13 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengungkapkan, sebelum diperiksa Eka Deli telah menyerahkan mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam. "ED semalam menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam," ucapnya.

Pada pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong "MeMiles", polisi menemukan ada ratusan mobil yang menjadi reward, termasuk empat mobil milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik.

"Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kami tarik," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sementara itu, mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi Eka Deli dan kemungkinannya menjadi tersangka, Luki enggan menjelaskan lebih rinci karena sampai sekarang masih didalaminya.

"Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain. Setelah itu akan gelar kasus dan baru kami tentukan bagaimana peran saudara ED," katanya.

Selain Eka, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi bodong yang memiliki anggota 264 ribu tersebut, yaitu inisial MT, J dan AN.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus