Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melantik Dirjen Perhubungan Darat yang baru dan beberapa pejabat lain, seperti pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional, di lingkungan Kementerian Perhubungan. Posisi Dirjen Perhubungan Darat yang sebelumnya diduduki oleh Hendro Sugiatno, saat ini dijabat Irjen. Pol. Risyapudin Nursin.
“Selamat kepada Bapak Risyapudin Nursin yang telah dipercaya menjadi Dirjen Perhubungan Darat. Semoga dapat menyesuaikan diri, serta dapat segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di internal Kemenhub maupun dengan kementerian dan lembaga lain,” kata Budi Karya Sumadi, pada 6 Juni 2024, seperti diberitakan Antara.
Pada pelantikan tersebut, Budi juga menekankan kepada Risyapudin Nursin agar menjunjung tinggi integritas dan menumbuhkan semangat kerja baru serta prestasi. Bahkan, Budi berharap agar Risyapudin dapat melihat perbedaan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagai keunggulan selama bertugas.
“Saya berharap perbedaan latar belakang ini menjadi sebuah kelebihan yang dapat mendorong kesetaraan peluang bagi semua insan perhubungan. Harapannya, hal ini bisa menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan harmonis,” kata Budi.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang transportasi darat. Adapun, bidang transportasi darat yang menjadi tanggung jawab Dirjen Perhubungan darat sebagai berikut:
- Penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda
- Peningkatan keterpaduan sistem antar kendaraan dan keselamatan transportasi darat.
Secara lebih jelas, berdasarkan dephub.go.id, berikut adalah tugas yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat sesuai bidang transportasi darat tersebut, yaitu:
- Perumusan kebijakan
- Pelaksanaan kebijakan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan administrasi
- Pelaksanaan fungsi lain.
Selama menjalankan tugas tersebut, Dirjen Perhubungan Darat harus berlandaskan pada visi bidang ini. Dirjen Perhubungan Darat memiliki visi menjadi organisasi pemerintah profesional serta memfasilitasi dan mendukung mobilitas masyarakat. Dukungan mobilitas ini dapat diberikan Dirjen Perhubungan Darat melalui layanan transportasi darat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berkeadilan, aman, selamat, mudah dijangkau, berkualitas, daya saing tinggi, dan terintegrasi dengan moda transportasi lain yang dipertanggungjawabkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Visi Dirjen Perhubungan Darat dalam Kementerian Perhubungan tersebut juga didukung dengan misi yang ada sebagai berikut, yaitu:
- Menciptakan sistem pelayanan transportasi darat aman, selamat, dan mampu menjangkau masyarakat wilayah Indonesia
- Menciptakan dan mengorganisasi transportasi jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta perkotaan yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan
- Mendorong perkembangan industri transportasi darat yang transparan dan akuntabel
- Membangun prasarana dan sarana transportasi darat.
Pilihan Editor: Profil Irjen Pol Rusyapudin Nursin yang Dilantik Menhub Budi Karya Jadi Dirjen Perhubungan Darat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini