Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Izin Ekspor Freeport Dibuka hingga Juni 2025, Bahlil: Ada Sanksi jika Smelter Tak Selesai

Keputusan perpanjangan ekspor ini terkait dengan insiden kebakaran di smelter Freeport di Gresik, yang menghambat operasional pemurnian konsentrat.

21 Februari 2025 | 19.03 WIB

Suasana proyek Smelter Freeport di Smelter PTFI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin, 23 September 2024. Dok.Corporate Communication PT Freeport Indonesia
Perbesar
Suasana proyek Smelter Freeport di Smelter PTFI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin, 23 September 2024. Dok.Corporate Communication PT Freeport Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang mempertimbangkan dampak ekonomi, keberlanjutan operasi, serta kepentingan nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sudah ratas sebagai tindak lanjut dari rakortas. Kami harus menghitung semuanya tentang kebaikan negara, kebaikan perusahaan, dan kebaikan rakyat Papua. Secara undang-undang, batas akhir ekspor itu Desember 2024, tapi ada kondisi khusus yang harus kita perhitungkan,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya Jumat, 21 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keputusan perpanjangan ekspor ini terkait dengan insiden kebakaran di smelter Freeport di Gresik. Bahlil mengatakan pemerintah tidak serta-merta memberikan izin tanpa pertimbangan matang. Pihaknya mengklaim, insiden kebakaran bukan kesengajaan, berdasarkan hasil investigasi polisi dan perusahaan asuransi. “Kami minta tolong polisi cek, asuransi ngecek. Kalau kesengajaan, kami tidak akan izinkan ekspor. Tapi setelah dicek, ternyata baik asuransi maupun dari polisi mengatakan bahwa ini memang terjadi kesalahan yang tidak disengaja,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan bahwa Freeport harus berkomitmen terhadap target ini. “Saya sudah minta Pak Tony Wenas untuk tanda tangan pernyataan bermeterai dan dinotariskan, agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi,” katanya.

Bahlil mengungkapkan bahwa perpanjangan izin ekspor ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah akan mengenakan pajak ekspor dengan tarif maksimal sebagai kompensasi. “Saya lupa persisnya berapa, tapi yang jelas maksimal. Dan ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Karena ini lintas kementerian, bukan hanya ESDM saja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan dipimpin langsung oleh Menko dalam pembicaraan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila smelter tidak selesai sesuai target, akan ada konsekuensi bagi Freeport. “Sanksinya ada. Kita lihat nanti di bulan Juni, kalau masih ada masalah, maka sanksi akan diberlakukan,” kata dia.

Meskipun perpanjangan diberikan hingga Juni, ia menjelaskan bahwa pemulihan smelter tidak bisa berjalan instan. “Dalam sistem operasi pabrik, dia kan tidak bisa 100 persen langsung jalan. Nanti jebol lagi. Ini seperti mobil baru, tidak bisa langsung gas gigi empat atau lima,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah mengizinkan ekspor secara bertahap. “Mungkin sekitar 60–70 persen konsentratnya akan terserap di smelter, sementara 30–40 persen lainnya akan diekspor bertahap,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus