Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah memberikan kesempatan buat organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi, serta usaha kecil dan menengah mengelola tambang yang izin usahanya dicabut Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi menjadi landasan hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, kebijakan ini merupakan bentuk keadilan buat membagi rata kesempatan mengelola sumber daya alam negara. Namun kritik tak henti bergema setelah keputusan ini terbit. Sejumlah pihak menyoroti kemampuan subyek pengelola tambang. Risiko pemanfaatan lahan yang tak optimal di depan mata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo