Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jamu, marx pt nyonya dan kejati

Pimpinan pt nyonya meneer dipanggil kejaksaan tinggi ja-teng mengenai artikel karl marx yang dimuat majalah potret, juni 1989. artikel itu kutipan dari buku tokoh-tokoh ekonomi mengubah dunia.

25 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pimpinan PT Nyonya Meneer dipanggil kejaksaan gara-gara artikel tentang Karl Marx. Padahal, artikel itu dikutip dari buku terbitan Gramedia. PERUSAHAAN jamu Nyonya Meneer tampaknya sedang mengidap "pegal linu". Selain menghadapi cekcok keluarga yang dampaknya merongrong manajemen (lihat rubrik Ekonomi & Bisnis halaman 95) masih ada majalah Potret, yang menyebabkan direksinya berurusan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hal itu terjadi Senin pekan lalu di Semarang. Pangkal persoalan terletak pada Potret terbitan Juni 1989. Berkala yang tak diperjualbelikan itu memuat teori Karl Marx. Judulnya: Karl Marx, sepanjang enam halaman, mengungkapkan pikiran-pikiran Marx, termasuk biografi singkatnya. Di situ disebutkan bagaimana Marx mengkritik ekonomi kapitalis yang mengilhami Lenin, Mao, dan Castro untuk mencetuskan revolusi. Disebutkan juga Manifesto Partai Komunis dan kutipan tulisan Alexander Solzhenitsyn dari buku Gulag Archipelago, yang menceritakan Soviet di bawah Stalin. Gara-gara artikel Karl Marx itu, Charles Ong, Pemimpin Umum merangkap Penanggung Jawab dan Pemimpin Redaksi Potret periode 1987-1990, dimintai keterangan. Juga Hambar Sinoeng, pengganti Charles Ong. "Kabarnya, fotokopi majalah edisi Juni kini beredar luas," kata Arno Gutama Harjono, pengacara Charles, yang di PT Nyonya Meneer menduduki jabatan direktur. "Padahal, kami sudah menarik edisi itu saat sedang beredar," ujar Arno. Bahkan, setelah majalah itu ditarik, pihak Nyonya Meneer melapor pada Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Daerah, yang kemudian memeriksa seluk-beluk artikel itu. "Pemeriksaan dihentikan karena klien kami tidak terbukti menyebarluaskan ajaran Marxisme," kata Arno, pengacara muda dari Jakarta itu. Keterangan Arno bukan tidak berdasar. Artikel Karl Marx yang dipersoalkan Kejati itu, ternyata berupa nukilan dari buku Tokoh-Tokoh Ekonomi Mengubah Dunia terbitan Gramedia. Dan sejak terbit tahun 1988 silam, buku itu belum pernah dilarang. "Sampai saat ini, Gramedia belum mendapat larangan atau teguran dari mana pun," kata Sudiran, bagian pemasaran PT Gramedia. Buku karya Paul Heinz Koesters yang dialihbahasakan oleh Titi Soentoro Efendi itu sudah laku 1.300 eksemplar. Sebenarnya, tulisan mengenai pikiran-pikiran Karl Marx adalah sambungan dari dua edisi sebelumnya. Berturut-turut Potret menyadur bab-bab lain dari buku yang sama. Bab I, misalnya, membahas pikiran-pikiran pakar ekonomi Adam Smith dan bab II mengulas teori-teori David Ricardo. "Kami sudah meminta izin pada Gramedia untuk menyadurnya," kata Arno. Dirjen PPG Subrata ternyata belum mendengar kasus Potret tersebut. "Tapi tidak masalah kalau kejaksaan yang menemukan artikel itu. Toh nanti kejaksaan akan melaporkan ke Deppen," ujar Subrata. Karena laporan itu belum ada, Subrata hanya bisa mengira tindakan yang mungkin diambil adalah pencabutan STT. "Juga akan diteliti latar belakang penulisan artikel itu," katanya. Kasus ini, tampaknya, tidak akan terjangkau oleh hukum pidana. Menurut pasal 78 KUHP, tuntutan hukum bagi pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan gugur sesudah lewat dari satu tahun. Artikel itu terbit dua tahun yang lalu. Sedangkan Potret terbit sebulan sekali, untuk keperluan intern perusahaan, tebalnya sekitar 100 halaman warna, edisi luks dan hanya dicetak 400 eksemplar untuk tiap nomor. Bunga S., Nanik Ismiani, dan Heddy Lugito (Semarang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus