Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 610 dipastikan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja. "Kami menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 29 Oktober 2018.
Baca: Lion Air Jatuh, BPK Benarkan 10 Pegawainya Ada di Pesawat Itu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, Budi mengatakan korban meninggal dunia akan mendapatkan hak santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka, perseroan akan menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimum Rp 25 juta.
Sebelumnya, Basarnas menyatakan pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan laut utara Karawang. Pesawat itu hilang kontak saat terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten, menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang pada pagi hari tadi sekitar pukul 06.33 WIB.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Budi berujar telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Lion Air. Selain itu perseroan hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
Lion Air telah memberikan pernyataan resmi ihwal kecelakaan yang menimpa pesawatnya dengan nomor penerbangan JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta - Pangkalpinang. Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pesawat mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang.
"Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di sekitar Karawang, Jawa Barat," ujar Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo. Pesawat tersebut jatuh di koordinat koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628”.
Pesawat tersebut tercatat mengangkut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi. Danang mengatakan dalam penerbangan ini juga ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.
Menurut Danang, pesawat dengan registrasi PK-LQP berjenis Boeing 737 MAX 8. Pesawat itu, kata dia, adalah keluaran tahun 2018 dan baru dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . "Pesawat dinyatakan laik operasi," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini