Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperkirakan pendanaan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp 400 triliun. Estimasi itu merupakan asumsi perhitungan jika satu unit koperasi membutuhkan biaya sebesar Rp 5 miliar untuk beroperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kalau misalnya 80 ribu kali 5 miliar itu Rp 400 triliun,” kata Budi Arie Setiadi saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih berasal dari empat sumber. Sumber pendanaan itu datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, Budi enggan panjang lebar soal pendanaan koperasi itu. Ia mengatakan urusan pembiayaan koperasi berada di ranah Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Budi pun memastikan bahwa pendanaan koperasi tidak membutuhkan investasi dari luar negeri. “Enggak lah,” kata dia.
Budi menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara kelembagaan rampung pada akhir Juni mendatang. Ia mengatakan, satuan tugas yang telah dibentuk akan segera melakukan konsolidasi untuk mempercepat pembentukannya.
Ia menyatakan tidak ada daerah yang diprioritaskan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan menjamin akan tersebar di seluruh Indonesia. Budi tak menutup kemungkinan bahwa program ini juga bisa menjadi ajang transformasi bagi koperasi yang telah berdiri. “Nanti kita lihat keputusan, nanti kita konsolidasi,” ujar Budi.
Budi mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya penguatan ekonomi nasional di tengah dinamika global. “Kan yang penting bawahnya kita ini masyarakat kuat,” kata dia.
Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.
Dalam pembentukan koperasi itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu.
Prabowo meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.
Pilihan Editor: Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang