Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pensiunan menteri.
Salinan Perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024, disebutkan menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Sedangkan untuk mereka yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan seumur hidup.
Perpres menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayar pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus, yang bersumber dari APBN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan lain yang diatur yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara berlaku untuk para menteri dan Sekretaris Kabinet yang diangkat atau ditugaskan pada periode 2019-2024.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan, ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024