Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Pranata Humas, Kominfo: Sesuai Beban Kerja

Kominfo mengapresiasi keputusan Jokowi menaikkan tunjangan jabatan pranata humas,

12 Maret 2022 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Usman Kansong jadi Dirjen IKP Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat pada 9 Maret 2022. Kenaikan tunjangan hubungan masyarakat (humas) ini diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional keterampilan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, kenaikan ini juga atas pertimbangan Presiden yang menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab.

“Presiden Jokowi menimbang kenaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka,” kata Kansong dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Dia berharap pranata humas memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara. Menurut Usman, salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik adalah kepercayaan publik itu sendiri.

Sebab itu berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Harapan yang sedemikian besar, kata Usman, dipercayakan kepada humas pemerintah, khususnya para pemangku jabatan fungsional pranata humas.

Kansong mengatakan, upaya membangun reputasi dan kepercayaan itu juga membutuhkan waktu yang panjang dan diiringi pembuktian.

“Oleh karena itu, setiap insan humas harus selalu siap dalam mengantisipasi kecepatan arus informasi. Untuk menyosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada publik, agar terbangun kepercayaan serta reputasi negara dan lembaga,” tuturnya.

Dia berharap kenaikan tunjangan jabatan mendorong transformasi pranata humas dalam menyebarkan semangat optimisme menuju Indonesia Maju. Karena ini menjadi momentum bagi humas pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif.

Sudah saatnya, kata Kansong, pranata humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah. “Dengan memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan, tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” ungkapnya.

Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia Thoriq Ramadani berterima kasih kepada kementerian dan/atau lembaga yang turut membantu penetapan aturan baru tersebut. Sebab kehadiran Perpres diharapkan menjadi penyemangat pranata humas untuk menjalankan komunikasi publik.

Thoriq mengatakan, ini menjadi momentum tepat agar terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dalam pelayanan informasi dan kehumasan.

“Tahun ini khususnya, dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20. Dengan adanya Perpres ini, saya berharap dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berapa Tunjangan Pranata Humas yang Diberikan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp 1.275.000, Ahli Muda Rp 956.000, dan Ahli Pertama Rp 540.000.

Lalu, besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp 850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 510.000, serta Pelaksana Terampil Rp 306.000.

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp 650.000, Ahli Muda Rp 400.000, dan Ahli Pertama Rp 270.000.

Berikutnya, besaran untuk Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp 300.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 265.000, Pelaksana Rp 240.000, dan Pelaksana Pemula Rp 220.000.

Pada Perpres Nomor 36 Tahun 2022, disebutkan bahwa penerima tunjangan adalah PNS.

“Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagi: (a). Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara; dan (b). Pegawai Negeri Sipil yang beke{a pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” mengutip dari Pasal 4.

Kemudian pada Pasal 7, sehubung dengan disahkannya Perpres terbaru, maka Perpres Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus