Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) baru yaitu nomor 3, 4, dan 5 tahun 2022. Beleid ini mengatur rencana zonasi kawasan antarwilayah di Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu yang diatur dalam ketiga aturan baru ini adalah kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di setiap zona laut yang ditetapkan. Contohnya yaitu di zona U5, seperti yang tertuang di Pasal 68 pada Perpres Nomor 3 tentang Zonasi Laut Jawa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi," demikian salah satu larangan yang ditetapkan di zona ini.
Dalam Perpres ini, Jokowi menetapkan kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi laut di area luar perairan pesisir. Di dalam kawasan yang pertama, ada enam zona yaitu U1 zona pariwisata, U6 zona pertambangan mineral dan batu bara, serta U8 zona perikanan tangkap.
Lalu, U9 zona perikanan budi daya dan U18 zona pertahanan dan keamanan. Sedangkan U5 tak lain adalah zona pertambangan minyak dan gas bumi. Zona U5 ini kemudian dibagi lagi menjadi empat area.
1. Zona U5-l yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi, Jawa Barat.
3. Zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.
4. Zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sehingga, larangan untuk kegiatan tersebut berlaku untuk keempat zona ini. Sebaliknya, kegiatan yang diperbolehkan yaitu seperti pertambangan minyak dan gas bumi, hingga penelitian pendidikan.
Ada pula kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, contohnya yaitu penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5. Lalu, penempatan infrastruktur pendukung hingga kegiatan lain yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5.
Pengaturan soal zona-zona ini pun juga ditetapkan di kedua aturan yang lainnya. Baik itu Perpres Nomor 4 untuk Zonasi Laut Sulawesi, maupun Perpres Nomor 5 untuk Zonasi Teluk Tomini.
Keseluruhan Perpres ini merupakan aturan turunan dari UU Kelautan dan Peraturan Pemerintah (PP) Rencana Tata Ruang Laut. Ketiga Perpres ini pun sudah diteken Jokowi pada 5 Januari 2022 dan diundangkan di hari yang sama.
Lampiran Perpres ini sudah dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara. Total, saat ini sudah ada empat Perpres soal Zonasi karena Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Zonasi Selat Makassar sudah ditetapkan Jokowi sebelumnya.