Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Tetapkan 3 Perpres Baru Zonasi Laut Jawa, Sulawesi, Teluk Tomini

Presiden Jokowi menerbitkan tiga perpres baru mengatur rencana zonasi kawasan antarwilayah di Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi.

11 Februari 2022 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. Rapat membahas implementasi tol laut. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) baru yaitu nomor 3, 4, dan 5 tahun 2022. Beleid ini mengatur rencana zonasi kawasan antarwilayah di Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu yang diatur dalam ketiga aturan baru ini adalah kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di setiap zona laut yang ditetapkan. Contohnya yaitu di zona U5, seperti yang tertuang di Pasal 68 pada Perpres Nomor 3 tentang Zonasi Laut Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi," demikian salah satu larangan yang ditetapkan di zona ini.

Dalam Perpres ini, Jokowi menetapkan kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi laut di area luar perairan pesisir. Di dalam kawasan yang pertama, ada enam zona yaitu U1 zona pariwisata, U6 zona pertambangan mineral dan batu bara, serta U8 zona perikanan tangkap.

Lalu, U9 zona perikanan budi daya dan U18 zona pertahanan dan keamanan. Sedangkan U5 tak lain adalah zona pertambangan minyak dan gas bumi. Zona U5 ini kemudian dibagi lagi menjadi empat area.

1. Zona U5-l yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi, Jawa Barat.

3. Zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.

4. Zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sehingga, larangan untuk kegiatan tersebut berlaku untuk keempat zona ini. Sebaliknya, kegiatan yang diperbolehkan yaitu seperti pertambangan minyak dan gas bumi, hingga penelitian pendidikan.

Ada pula kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, contohnya yaitu penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5. Lalu, penempatan infrastruktur pendukung hingga kegiatan lain yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5.

Pengaturan soal zona-zona ini pun juga ditetapkan di kedua aturan yang lainnya. Baik itu Perpres Nomor 4 untuk Zonasi Laut Sulawesi, maupun Perpres Nomor 5 untuk Zonasi Teluk Tomini.

Keseluruhan Perpres ini merupakan aturan turunan dari UU Kelautan dan Peraturan Pemerintah (PP) Rencana Tata Ruang Laut. Ketiga Perpres ini pun sudah diteken Jokowi pada 5 Januari 2022 dan diundangkan di hari yang sama.

Lampiran Perpres ini sudah dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara. Total, saat ini sudah ada empat Perpres soal Zonasi karena Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Zonasi Selat Makassar sudah ditetapkan Jokowi sebelumnya.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus