Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Usul Destry Damayanti Kandidat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengusulkan Destry Damayanti sebagai kandidat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024-2029.

28 Mei 2024 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengusulkan Destry Damayanti sebagai kandidat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024-2029. Hal ini disampaikannya melalui sepucuk surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," kata Jokowi dalam surat tersebut, yang dikutip pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi telah mengirimkan surat bernomor R-17/Pres/05/2024 itu pada 7 Mei 2024 lalu. Melalui surat tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa masa jabatan Destry Damayanti akan habis pada 7 Agustus 2024. Dia diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 pada 29 Juli 2019. Destry mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2018 silam.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan Deputi Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.

Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga orang calon deputi kepada DPR. Atas usulan Presiden tersebut, DPR menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat satu bulan sejak usulan diterima.

Bila calon yang diajukan oleh Presiden untuk kedua kalinya tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama. Bisa pula diangkat dengan persetujuan DPR untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur. Namun, dengan memperhatikan ketentuan masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota yang telah berakhir masa jabatannya. 

Kemudian, Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus