Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan jumlah pembiayaan financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 66,79 triliun per Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Industri fintech P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73 persen year-on-year. Mei lalu naik 25,44 persen year-on-year dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara tingkat wanprestasi pinjol di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau dikenal sebagai TWP90 tercatat mengalami penurunan. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat dalam kondisi terjaga di angka 2,79 persen, pada Mei lalu 2,91 persen,” ucap Agusman.
Selain itu, OJK juga menyebut terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 100 miliar.
Kemudian, ada 28 dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku sejak 4 Juli 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Langkah yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha dalam rangka penegakan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,” ujar Agusman.
Kemudian, Agusman mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada satu perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 40 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku.
Dia pun menyampaikan bahwa OJK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan praktik pinjol yang di antaranya meminta sistem pengaturan dan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online.
“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan fintech P2P lending dengan menerbitkan roadmap LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) 2023-2028,” kata Agusman.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penyempurnaan ketentuan fintech P2P lending melalui penguatan kelembagaan manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Selain itu, dalam rangka penguatan manajemen risiko sebagai amanat UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK sedang menyusun RPOJK (rancangan peraturan OJK) penerapan manajemen risiko bagi industri PVML,” ucap Agusman.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal