Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Senin, 30 April 2018.
"Peraturan pemerintahnya kami finalisasi untuk dilanjutkan teknisnya. Yang dibahas, ya, bagaimana masyarakat terjamin, sekaligus juga mempermudah para pengusaha dan prosesnya tidak menyulitkan," kata JK.
Baca juga: Proses Penyelesaian PP Jaminan Produk Halal Masih Panjang
Peraturan itu untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin menjelaskan, pembahasan dilakukan untuk mencapai kesamaan persepsi mengenai tahapan terkait dengan produk yang perlu mendapat sertifikasi halal. Sesuai dengan kesepakatan yang diambil dalam rapat, tahapan dalam RPP menjadi kewenangan Kementerian Agama.
"Dalam hal ini Menteri Agama, untuk menjelaskan dan merinci penahapan seperti apa, tidak hanya terkait dengan produknya, tapi juga waktunya," ujar Lukman.
Menurut Lukman, penahapan yang dilakukan Kementerian Agama nantinya diwajibkan berkonsultasi dan bermusyawarah dengan kementerian atau lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia.
Adapun produk-produk yang diwajibkan mendapat sertifikasi halal antara lain makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. "Karena itu yang melekat di tubuh kita," ucap Lukman.
Lukman mengatakan RPP tersebut harus secepatnya diundangkan. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak bisa bekerja lebih cepat lantaran masih menunggu peraturan tersebut.
Lukman mengakui pembahasan RPP membutuhkan waktu panjang sejak 2014. "Iya, karena ini kan banyak, proses persoalan banyak, kementerian lembaga dan instansi, jadi harus didalami dan dilihat menyeluruh dan komprehensif, jadi butuh waktu yang tidak sebentar," tuturnya saat rapat di kantor Jusuf Kalla.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini