Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan kepolisian terus memerangi judi online yang tumbuh bak pepatah mati satu tumbuh seribu. Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka ke-23 kasus dugaan pelindungan judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 17 November 2024.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK. "Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan 'website' judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," katanya.
Ade Ary menambahkan polisi masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi pegawai Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa mengatakan, tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF, ditangkap sebelumnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.
Kejahatan Luar Biasa?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah mengkategorikan judi online sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Kalau dari klasifikasinya, kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif, baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,” kata Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid di Jakarta pada Senin, 18 November 2024. seperti dikutip dari Antara.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menuturkan judi daring memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yaitu dilakukan secara sistematis atau terorganisasi, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.
Wakil Ketua Umum PKB itu menilai kasus judi daring yang semakin meresahkan di Indonesia dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisasi. Hal itu dibuktikan dengan terus tumbuhnya situs judi meskipun terus dilakukan pemblokiran. Judi daring, kata dia, juga melibatkan berbagai kalangan, mulai bandar, influencer (pemengaruh), operator, hingga aparat negara.
“Kasus terbongkarnya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online, menjadi indikasi kuat kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” ucapnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena extraordinary crime merupakan kejahatan yang memerlukan extraordinary measures atau tindakan yang luar biasa dalam pemberantasannya.
"Pemberantasannya membutuhkan hukum acara khusus dan penegak hukum khusus," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Ia mengemukakan bahwa untuk menjadikan judi daring sebagai kejahatan luar biasa, pemberantasan judi daring memerlukan pengadilan khusus untuk menghukum para pelaku yang terlibat.
"Oleh karena itu, saya kira syarat itu belum ada pada judi daring," ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Chairul menambahkan judi daring merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Hal tersebut berarti pelaku judi daring itu sendiri yang menjadi korban sehingga tidak ada urgensinya menjadikannya extraordinary crime.
"Makanya tidak relevan judi daring diberi status begitu (extraordinary crime)," katanya
"Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban," kata Chairul.
Ia menekankan ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu, sehingga yang dibutuhkan hanya tinggal konsistensi memberantas tindak pidana tersebut.
Hukuman bagi yang terlibat judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Hukuman ini sejalan dengan KUHP Pasal 303 ayat (1), yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi yang terlibat judi.
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers
Budi Arie mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 18 November 2024. Menteri Koperasi itu diwakili oleh Tim Hukum Berantas Judol saat melaporkan Tempo. Mereka diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Dalam laporan pekan ini, Tempo menulis soal Budi Arie diduga terseret kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital – sebutan kementerian yang sebelumnya dipimpin oleh Ketua Umum Projo itu. Budi Arie ditengarai meloloskan karyawan yang tak lulus seleksi menjadi pengendali pemblokiran situs judi online.
Tim Hukum Berantas Judol Freddy Alex Damanik mempermasalahkan wajah Budi Arie di mesin slot dalam sampul Majalah Tempo. Dia juga menyoal deskripsi “Menteri Budi Arie Setiadi terseret beking judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Ada Pesanan Pemblokiran Situs Judi Online dan Bandar Kakap.”
Freddy beranggapan bahwa sampul itu tendensius, melakukan framing, fitnah, dan insinuatif. Dia juga menuding tulisan-tulisan pada edisi pekan ini tanpa didukung data dan fakta yang memadai. Dia juga menilai sampul dan narasi yang dibuat Tempo telah merugikan Budi Arie.
“Sampul dan narasi Majalah Tempo tersebut menunjukkan itikad buruk Teradu (Tempo) dan menghakimi Pengadu (Budi Arie),” kata Tim Hukum Berantas Judol, Silas Dutu, dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 November 2024.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan menghormati keputusan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang mengadukan sengketa produk jurnalistik ke Dewan Pers.
Setri mengatakan Tempo siap menjalani proses di Dewan Pers untuk memberikan keterangan dan menjawab semua tuduhan. “Yang pasti semua proses jurnalistik di Tempo yang tersaji, telah melewati prosedur yang benar, dan taat kode etik. Fakta dan data yang telah diverifikasi, disajikan secara berimbang,” kata Setri pada Senin, 18 November 2024.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Makkah, Ini Tanggapan Erick Thohir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini