Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung pemerintah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi dengan Amerika Serikat. Hal ini sebagai respons AS yang menerapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk Indonesia yang masuk ke negara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, dalam pidatonya di Gedung Putih pada 2 April 2025, Presiden Donald Trump mengklaim sejumlah negara menerapkan tarif tinggi terhadap AS. Salah satunya Indonesia yang jika ditotal mencapai 64 persen. Karena itu, Trump menerapkan tarif timbal balik atau reciprocal tariff terhadap Indonesia sebesar 32 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers, AS mengklaim Indonesia telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS.
Menurut Anindya Bakrie, pemerintah perlu melakukan klarifikasi terhadap pernyataan Amerika Serikat yang menjadi dasar pengenaan tarif hingga 32 persen tersebut. "Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS.” ucapnya lewat keterangan resmi, dikutip Kamis, 4 April 2025.
Dia melanjutkan, langkah pemerintah Indonesia menyiapkan strategi sudah tepat. Khususnya menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS terkait pengenaan tarif tinggi hingga kebijakan terkait hambatan non-tarif. “Kami dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi,” ujarnya.
Anindya Bakrie juga menyoroti sejumlah hambatan non-tarif yang dipaparkan dalam laporan yang diterbitkan kantor perwakilan dagang Amerika tersebut. Seperti peraturan Menteri Keuangan tentang ketentuan bea cukai dan pajak atas impor barang kiriman. Cukai minuman alkohol impor yang tarifnya lebih tinggi dibanding lokal hingga perluasan lisensi impor.
Kadin, kata dia, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mengambil langkah strategis, yakni dengan melakukan perbaikan struktural dan menggulirkan paket deregulasi, yaitu penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat. Khususnya regulasi terkait non-tariff barrier.
“Saat ini adalah momentum yang tepat bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar, dan menarik investasi, asing dan domestik,” ucap Anindya Bakrie.