Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan saat ini perseroan menyediakan fasilitas area merokok atau smoking room di beberapa stasiun sebagai salah satu upaya menerapkan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya angkutan umum.
"Namun ke depannya, kita sudah merencanakan bahwa area merokok dalam ruangan di area stasiun secara bertahap akan dihilangkan," ujarnya dalam diskusi daring tentang implementasi regulasi KTR di angkutan umum yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa, 26 Januari 2021.
Joni menjelaskan pada prinsipnya semua pegawai KAI memiliki kewajiban untuk mengawasi larangan merokok baik selama perjalanan maupun di stasiun-stasiun kereta api, kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Adapun dia mencontohkan di Stasiun Gambir terdapat area terbuka untuk para perokok yang didesain sedemikian rupa supaya tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang lain.
"Akan tetapi kita akan tetap konsisten terus menggencarkan larangan merokok dengan terus memberikan announcement secara berkala berisi imbauan, larangan agar tidak merokok," kata Joni.
Joni menegaskan KAI tidak akan segan-segan menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan komitmen perusahaan menjalankan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan KTR di angkutan umum di mana kereta api masuk di dalamnya.
"Ketika petugas kita atau kami mendapatkan penumpang yang merokok di dalam kereta api maka yang bersangkutan akan diturunkan pada stasiun pertama yang akan dilalui oleh kereta api," katanya.
BISNIS
Baca juga: Penumpang yang Merokok di Kereta Akan Diturunkan di Stasiun Berikutnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini