Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarik-ulur antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Taspen (Persero) belum mereda. Kisruh itu buntut ketidakjelasan implementasi pengalihan program jaminan sosial.- Taspen menafsirkan jaminan sosial pegawai honorer, juga dana pensiun dan program tabungan hari tua lainnya, tidak perlu dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan “Saya belum mendapat instruksi kami harus menyerahkan seluruh atau menggabungkan Taspen ke BPJS,” kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di kantor pusat Taspen di Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 25 Juli lalu. Ditemani Direktur Perencanaan, Kepatuhan, dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto serta Kepala Desk Hukum Taspen Ariyandi, Iqbal menjelaskan posisi Taspen terhadap Undang-Undang BPJS.
Kenapa rencana mengalihkan program pensiun dan tabungan hari tua Taspen malah menjauh?
Saya sudah mempelajari undang-undang tentang sistem jaminan sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sampai sekarang saya belum mendapat instruksi bahwa kami harus melakukan transformasi atau penggabungan Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bukankah Pasal 65 dan 66 Undang-Undang BPJS memerintahkan Taspen—dan PT Asabri (Persero)—menyusun peta jalan pengalihan paling lambat pada 2014?
Ariyandi:
Memang, tapi dalam penjelasan pasal itu disebutkan yang dialihkan adalah program yang sejenis dan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Setelah kami pelajari, ternyata program itu tidak ada yang sama. Dalam dua undang-undang tersebut juga tidak ada pasal yang menyebutkan Taspen harus melebur atau bubar.
Dodi Susanto:
Seperti jaminan hari tua. SJSN mengatakan jaminan hari tua dilaksanakan dengan iuran pasti. Sedangkan jaminan hari tua pegawai negeri sipil oleh Taspen saat ini berdasarkan asuransi sosial, diselenggarakan dengan sistem asuransi. Kalau harus mengikuti sistem yang berlaku sesuai dengan SJSN, nanti justru merugikan peserta pegawai negeri.
Makanya Taspen mengusulkan perubahan menjadi BPJS aparat sipil negara?
Itu lebih pas daripada harus menjadi bagian dari BPJS. Itu pandangan kami.
Benarkah Taspen tak mau mengalihkannya karena sama saja dengan menyerahkan periuk nasinya?
Itu ada benarnya, tapi bukan itu pertimbangan kami. Kami melaksanakan fungsi dan tugas saja.
Salah satu prinsip sistem jaminan sosial nasional adalah nirlaba, berbeda dengan Taspen, yang beroperasi dengan prinsip laba….
Tidak selamanya BPJS lebih efisien daripada badan usaha milik negara. Taspen mengelola dana pensiun. Hasil pengelolaan dana itu kembali kepada pensiunan. Taspen hanya menikmati komisi pengelolaan dan hasil investasi tunjangan hari tua.
Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak menetapkan Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi pegawai honorer yang telah menjadi peserta BPJS. Apa langkah Anda selanjutnya?
Kami akan tetap melanjutkan bisnis dan tentu punya hak memberikan masukan kepada pemerintah, lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tapi kajian KPK menyebutkan premi jaminan kematian Taspen yang dibayar negara selaku pemberi kerja terlalu mahal dibanding premi BPJS….
Kata orang Jawa, ono rego ono roso (ada harga ada rasa). Manfaat jaminan kami lebih tinggi, ada program beasiswa, dan itu sudah berjalan. Tapi itu kewenangan KPK, kami menghargai.
Apa respons Anda saat BPJS menyurati ratusan pemerintah daerah, lalu meminta mereka tidak mengikuti program Taspen?
Saya juga kaget terhadap surat BPJS ke 547 pemerintah daerah. Kami diberi hak mencari kehidupan. Saya tidak pernah mau menyentuh bisnis BPJS. Yang menentukan salah atau benar bukan BPJS, melainkan pembuat regulasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo