Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu unit kapal ikan asing asal Malaysia di wilayah perairan selat Malaka, Jumat, 21 Juni 2019.
Baca: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Asing Ditenggelamkan di Belawan
Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Juni 2019.
Agus menduga tak ada satu pun dari mereka yang mengaku sebagai nakhoda lantaran khawatir ditetapkan sebagai tersangka dan mesti menjalani proses hukum di Indonesia. Merujuk kepada peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing, yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan, awak lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka alias non justisia dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Kapal KM PKFB 1802 itu ditangkap oleh KP Orca 02 di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut. Kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Dalam proses penangkapan, KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya. Ternyata kapal itu berasal dari Malaysia, tapi diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
Menyiasati tidak adanya awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.
Baca: Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 15 Kapal Asal Vietnam dan Malaysia
“Satu orang dari lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus.
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini