Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Karyawan Sakit Izin Tidak Masuk Kerja Diatur UU, Tapi Perhatikan Juga Etikanya

Benarkah karyawan izin tidak masuk kerja karena sakit adalah salah satu bentuk sabotase terhadap perusahaan? Perhatikan etika izin saat sakit.

14 Juni 2021 | 15.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi sakit kepala (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video melalui tiktok oleh seorang Coach dibidang bisnis bernama Tom Martin Charles Ifle, yang menjelaskan tipe tipe karyawan, salah satunya karyawan yang sering izin sakit. Ia menyebut seorang karyawan yang sering kali izin sakit, namun masih dapat berangkat ke kantor, ialah karyawan yang hanya ingin mensabotase bisnis pada perusahaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video tersebut tersebar di sosial media lainnya, seperti Instagram dan Twitter. Banyak netizen yang menanggapi konten dari seorang coach tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi video yang ramai diperbincangkan netizen tersebut terkait izin sakit karyawan tak masuk kerja. Pemerintah telah mengatur masalah izin tidak bekerja terutama ketika sakit.  Hal ini tercantum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 93, berisikan:

  1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Disamping hal itu, ketika seorang karyawan terserang penyakit yang memungkinkan mereka tidak dapat bekerja. Ada baiknya tetap memperhatikan etika yang tak boleh diabaikan.

Jangan sampai, ketidakhadiran Anda merepotkan teman kantor lainnya. Berikut beberapa etika yang sebaiknya diterapkan ketika izin tidak hadir bekerja.

Pertama, beri kabar. Pentingnya memberi kabar kepada orang orang kantor terutama pihak personalia, atasan, dan orang-orang yang terkait dengan pekerjaan sesegera mungkin.  Sebaiknya ketika meberi kaabr izin kerja karena sakit, beri surat keterangan istirahat dari dokter. Penting supaya meyakinkan atasan, bahwa memang kita tidak bisa masuk kerja seperti biasa.

Kedua, tetaplah siap sedia. Bisa jadi hari itu, sudah membuat janji pertemuan atau rapat penting dengan atasan atau klien. Meski telah menyerahkan tugas-tugas kepada orang yang dipercaya, pastikan bersedia dan bisa dihubungi dalam keadaan darurat, karena mungkin saja ada seseuatu yang urgent.

Ketiga, bertanggung jawab. Sebaiknya jika dirasa masih sanggup, cobalah menghubungi orang kantor untuk menanyakan apakah semua pekerjaan berjalan baik dan tidak ada masalah. Kepedulian terhadap pekerjaan yang ditinggalkan menunjukkan seorang karyawan orang yang bertanggung jawab.

Keempat, gunakan waktu istirahat dengan baik. Kesehatan adalah nomor satu. Seorang karyawan tak perlu memaksakan diri terlibat terlalu jauh dalam urusan pekerjaan, jika benar-benar tak kuat lagi.

WILDA HASANAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus