Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengusut kasus dugaan korupsi Tol Japek II Elevated. Kejagung juga telah meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan umum. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 15 saksi dari kasus dugaan korupsi Tol Japek.
"Kami sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Senin, 13 Maret 2023.
Ketut menyebut perkara yang diperiksa adalah proyek pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikudir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa nilai proyek tersebut sebesar Rp 13,5 triliun. Namun dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan umum," ujar dia.
Pilihan Editor: Penyidikan Dugaan Korupsi BTS Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 11 Saksi Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini