Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rintisan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara (Tanijoy) tengah dirundung masalah dugaan raibnya dana investor hingga Rp 4,5 miliar. Setelah kasus ini mencuat, Satgas Waspada Investasi memastikan perusahaan ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai peer-to-peer (P2P) lending.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan semua usaha P2P Lending harus terdaftar dan berizin di OJK. Perusahaan dilarang mengurus izin tersebut di tengah jalan, saat sedang beroperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak boleh, karena ada peraturan yang mengatur. Kalau tidak ada izin, seharusnya dihentikan kegiatannya," kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Tanijoy beroperasi sejak 2017. Perusahaan ini menghubungkan masyarakat sebagai investor dengan para petani. Tapi dalam beberapa hari terakhir, pada investor mempertanyakan kelanjutan proyek yang mereka danai selama ini.
Perusahaan kemudian memberikan penjelasan. Pada Maret 2019, manajemen menyebut Tanijoy sudah mencoba mengurus perizinan di OJK. Izin ini menyangkut layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan perusahaan.
Mereka juga mengklaim telah memenuhi beberapa persyaratan yang diberikan OJK. Syarat ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Lalu pada 13 Februari 2020, Tanijoy mendaftar sebagai fintech P2P lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020. Namun dalam proses pendaftaran pada 2020, Tanijoy menyebut OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung.
"PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara menghentikan kegiatan crowdfunding," tulis pihak manajemen Tanijoy.
Moratorium izin fintech memang pernah dilakukan OJK, tepatnya pada 24 Februari 2020. Saat itu, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyampaikan moratorium dilakukan untuk mengantisipasi masalah yang muncul.
Saat ini OJK menerima lebih dari 20 pengaduan setiap harinya. “Fintech yang beroperasi itu ada 164 perusahaan. Itu mengcover seluruh Indonesia. Tapi musti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi,” kata Riswinandi.
Tapi saat masih belum dapat izin dari OJK, Tanijoy sempat menjalin kerja sama dengan salah satu BUMN peternakan yaitu PT Berdikari (persero). Sekretaris Perusahaan PT Berdikari Dheni Karmavina membenarkan ada MoU pada kisaran November 2020. Namun, belum ada realisasi hasil kerja sama yang nyata dengan Tanijoy.
"Baru sebatas penandatanganan MoU saja. Itu juga sudah berakhir dalam waktu 6 bulan sejak penandatanganan, dan karena belum ada kerja sama yang direalisasikan dalam jangka waktu tersebut, jadi tidak diperpanjang," ujarnya, dikutip dari Bisnis.com.