Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kasus Kartel Pesawat Siap Disidangkan

KPPU mengantongi dua alat bukti yang mengindikasikan kartel.

16 Juli 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan kasus kartel maskapai penerbangan ke tingkat pemberkasan. Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan investigator telah mengantongi sejumlah alat bukti sehingga penyelidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap berikutnya. "Sidang komisioner memutuskan ke pemberkasan karena alat bukti saat ini cukup," kata dia di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPPU menggelar investigasi dugaan kartel tiket pesawat pada Februari 2019. Kasus ini terendus sejak November 2018, saat maskapai menaikkan harga tiket secara bersamaan. Dalam masa penyelidikan, KPPU menetapkan sejumlah entitas sebagai pihak terlapor, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk beserta anak usahanya, PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Group, yang mengoperasikan Sriwijaya dan Nam Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terlapor lain ialah PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Penguasaan dua grup maskapai atas 80 persen pangsa pasar penerbangan domestik ini menjadi obyek investigasi KPPU. Apalagi, kata Guntur, dua grup usaha itu seolah-olah kompak menaikkan harga tiket.

Guntur mengatakan proses pemberkasan ini merupakan satu tahap sebelum persidangan. Selain kartel tiket, kata dia, penyelidikan KPPU melebar ke masalah rangkap jabatan di tubuh Garuda Indonesia. Pekan ini, KPPU bakal menghadirkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk membahas rangkap jabatan tiga direksi dari grup Garuda Indonesia di Sriwijaya Air. "Bisa saja gugur kalau semua buktinya tidak layak, tapi penyelidikan ini tak ada batasan waktu," katanya.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan hingga kini investigator telah mengantongi dua alat bukti. Alat bukti dikumpulkan selama penyelidikan berlangsung dan memanggil sejumlah saksi. Menurut dia, bukti itu berupa dokumen dan keterangan dari para saksi, antara lain pelaku usaha yang merasa dirugikan. Adapun masa pemberkasan ini ditargetkan kelar paling cepat satu pekan.

Selama proses pemberkasan berlangsung, KPPU akan menguji sejumlah alat bukti atau check and balance. Bila alat bukti layak, komisi akan melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan. Gopprera enggan menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan diterima oleh perseroan bila terbukti bersalah. "Nanti komisioner yang menentukan," ujarnya. Dalam sidang penentuan pemberkasan tersebut, sembilan komisioner satu suara tanpa ada dissenting opinion.

Selama proses penyelidikan berlangsung, KPPU tak hanya meneliti persekongkolan harga tiket. KPPU juga menelisik dugaan kartel kargo. Baik Lion Air maupun Garuda Indonesia menyatakan siap bekerja sama dalam penyelidikan KPPU. "Kami ikuti dan hormati semua proses yang berlangsung," kata juru bicara Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, kemarin.

Dua pekan lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra, datang ke kantor KPPU dan menyatakan sudah melepas jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air. Demikian pula dengan Kepala Komersial Lion Parcel, Victor Ary Subekti, yang sudah tiga kali dipanggil KPPU. "KPPU cabang Batam, Medan, dan pusat saya dipanggil, sudah saya jelaskan juga semua dan kami hormati prosesnya," kata Victor.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDI IBNU


Terancam Denda Rp 25 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga persoalan harga tiket pesawat adalah akibat kecenderungan pasar penerbangan yang oligopolistik, bahkan mengarah pada duopoli. Dugaan kartel maskapai penerbangan pun merambat, dari segmen angkutan penumpang hingga kargo dan penjualan tiket yang melibatkan pihak ketiga. Jika dugaan kartel terbukti, pelakunya terancam denda Rp 25 miliar.

Kronologi Kasus Kartel Pesawat

Desember 2018-Januari 2019

KPPU mulai meneliti kenaikan harga tiket pesawat dan memanggil maskapai penerbangan.

14 Januari 2019

KPPU menyelidiki dugaan oligopoli-duopoli bisnis angkutan penerbangan domestik.

Februari-Juli 2019

KPPU memeriksa dan memanggil para saksi.

15 Juli 2019

KPPU resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke pemberkasan.

Sanksi: denda Rp 5-25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama 5 bulan.

Perjanjian yang Dilarang

(Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)

Oligopoli

Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat 1, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Kartel

Pasal 11

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Rangkap jabatan

Pasal 26

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

ANDI IBNU | SUMBER: KPPU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus