Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Empat Saksi

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.

7 Maret 2023 | 16.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Kejagung kembali memanggil empat saksi pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun saksi yang diperiksa hari ini, ialah Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia, berinisial LA; Direktur PT Surya Energi Indotama, BI; Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia, YHDP; dan Direktur Operasional PT Pakkodian, PP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.”

Sehari sebelumnya, Senin, 6 Februari 2023, Kejagung juga telah memanggil 3 saksi untuk tujuan yang sama. Mereka adalah Direktur PT Inti Gria Perdana berinisial PIY dan pemilik bengkel MR Classic Motor berinisial A. Pada hari yang sama, Kejagung juga kembali memeriksa tiga tersangka, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, berinisial AAL; Human Development Universitas Indonesia, YS; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS.

Sebelumnyam Kejagung menetapkan AAL, YS, GMS, sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka.  Adapun terakhir, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH pada 7 Februari 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus