Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak yang diundang DPR mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu 25 Januari 2023.
Andre mengatakan, alasannya mengajak Komisi III adalah berkaitan dengan persoalan PKPU dan soal tiba-tiba adanya tuntutan hukum kepada konsumen.
"Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK," kata Andre.
Selanjutnya untuk Komisi XI, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya ingin memperjelas soal aliran pajak yang telah disetorkan oleh konsumen kepada Meikarta.
"Kami ingin ada OJK, Gubernur BI juga Ditjen Pajak," kata Andre.
Selanjutnya: Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan ...
Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.
Karena gerah dengan dorongan itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Meikarta secara resmi menggungat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.