Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Pemalsuan Uang, Bank Sentral Klaim Tidak Pernah Menerbitkan Sertifikat Deposito BI

Penelitian BI atas sampel barang bukti kasus di Gowa, Sulawesi Selatan menunjukkan uang palsu yang dihasilkan berkualitas rendah

31 Desember 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai dugaan penemuan sertifikat palsu surat berharga negara (SBN) dalam kasus produksi uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bank sentral tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sedangkan kepemilikan SBN bersifat scriptless atau tanpa warkat, artinya tidak ada dokumen serifikat yang dipegang oleh investor,” kata Marlison dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marlison mengatakan, sifat scriptless tersebut dibuktikan dengan pencatatan secara elektronik. Sehingga tidak ada penerbitan sertifikat seperti temuan dalam kasus pemalsuan uang di Gedung Perpustakaan UIN Alaudin Alauddin.

Seperti diketahui, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024 mengatakan, selain sejumlah uang palsu, polisi menemukan satu lembar kertas foto copy certificate of time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun. Selain itu, ada satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.

Selain soal SBN dan sertifikat deposito, BI memastikan tidak ada unsur pengaman yang berhasil dipalsukan dari kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan unsur berupa benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa dengan sablon.

“Uang palsu yang ditemukan berkualitas sangat rendah. Pendaran di bawah lampu U berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang rupiah asli,” kata Marlison dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut Marlison, penelitian BI atas sampel barang bukti kasus di Gowa, Sulawesi Selatan menunjukkan uang palsu yang dihasilkan berkualitas rendah. Bahkan, kata dia, mudah diidentifikasi dengan kasat mata dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa. Sehingga, kata dia, tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. “Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus