Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengatakan hingga saat ini belum ada satupun laporan sah dan lengkap, mengenai tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara peer to peer lending fintech atau pinjaman online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsip kami dari OJK, mohon kami dibantu dengan kelengakapan data yang terbaik agar kami dapat menyelesaikan masalah secara baik," ujar Hendrikus di Kantor OJK, Jumat, 14 Desember 2018.
OJK ingin bertemu langsung dengan para korban dan diberikan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online. Selama ini, kata Hendrikus, LBH hanya memberikan inisial 25 nama tanpa memberikan data yang lengkap agar OJK dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ahad lalu, LBH Jakarta mengabarkan soal 1.330 aduan fintech bermasalah yang dilakukan penyelenggara pinjaman online. Dari 89 penyelenggara, 25 di antaranya ialah perusahaan resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Hendrikus, OJK akan langsung menindak langsung perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan terdaftar di OJK, jika benar-benar terbukti secara sah. Namun, hingga saat ini OJK belum mendapatkan satupun laporan dengan bukti yang sah dan kuat mengenai dugaan pelanggaran yang disebutkan LBH.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirat, menuturkan dalam pertemuan yang dilangsungkan selama tiga jam tersebut belum menemukan titik terang. "Titik tidak ketemu, satu terkait dengan pemahaman tanggung jawab OJK. Itu jelas itu gak ketemu disitu," tutur dia.
Soal data 1.330 korban yang dihimpun, LBH mengklaim sudah melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diterima. Verifikasi tersebut, kata Jeanny, berupa screenshot ancaman, video, dan bukti foto lainnya.
Simak berita tentang OJK hanya di Tempo.co