Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kata Garuda Indonesia Soal Digugat PKPU oleh My Indo Airlines

Garuda Indonesia menjelaskan kepada BEI mengenai pemberitaan yang menyatakan perseroan dimohonkan PKPU oleh maskapai khusus kargo, My Indo Airlines.

17 Juli 2021 | 13.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia mengenai pemberitaan yang menyatakan perseroan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU oleh maskapai khusus kargo, My Indo Airlines.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumen penjelasan yang diunggah di keterbukaan informasi IDX, perseroan mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada hari ini, 16 Juli 2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima melalui kurir jasa pengiriman, Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perihal Panggilan Sidang menghadap dalam Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang)," kata manajemen Garuda dalam dokumen penjelasan tersebut.

Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut, manajemen mengatakan terdapat permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA) sebagai Pemohon PKPU kepada Perseroan sebagai Termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perseroan juga akan menyampaikan laporan informasi dan/atau fakta material terkait dengan hal tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik," kata manajemen.

Manajemen mengatakan perseroan telah menunjuk konsultan hukum untuk menangani kasus tersebut. Manajemen memastikan hingga saat ini tidak ada informasi/kejadian penting mengenai hal tersebut yang belum diungkapkan kepada publik.

"Perusahaan akan senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi/kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di bursa," ujar manajemen.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). “Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat [9 Juli 2021] sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2021.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus