Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
OIKN memastikan sejumlah rekomendasi Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi layanan pertanahan di area IKN akan diikuti rencana aksi khusus.
Rancangan peraturan Kepala OIKN ihwal penyelenggaraan tanah di IKN tengah digodok.
Penyusunan aturan anyar OIKN diminta melibatkan aspirasi masyarakat lokal.
JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan sejumlah rekomendasi Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi layanan pertanahan di area IKN akan diikuti rencana aksi khusus. OIKN masih menelaah arahan korektif atau perbaikan yang tercantum dalam hasil akhir investigasi Ombudsman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih menelaah dan merumuskan aksi sesuai dengan kewenangan OIKN, sambil berkoordinasi dengan instansi pusat dan daerah," kata Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN, Troy Pantouw, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari investigasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara—dua area penopang pusat ibu kota negara anyar di Kalimantan Timur—Ombudsman mendapati dua dugaan maladministrasi. Dugaan pertama soal tersendatnya proses pendaftaran dan pelayanan atas permohonan surat keterangan tanah di IKN. Regulasi yang dianggap tumpang-tindih, menurut laporan Ombudsman, memicu keraguan di kalangan petugas pertanahan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Kawasan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni Istana Kepresidenan, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti.
Salah satu aturan yang disoroti lembaga pengawas peraturan itu adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN. Dari kesimpulan Ombudsman, aturan itu semestinya membatasi pengalihan penguasaan dan kepemilikan tanah. Kenyataannya, para otoritas pertanahan lokal justru sekaligus membekukan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah. Praktik ini justru dinilai menyalahi Pasal 21 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022, yang membolehkan pendaftaran seluruh bidang tanah yang belum bertuan di IKN.
Tak semata di area delineasi atau wilayah yang berada dalam lingkup IKN, tim Ombudsman mendapati ganjalan pendaftaran lahan tersebut melebar ke luar batas tersebut. Pembekuan layanan pendaftaran tanah meliputi seluruh desa di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Kulu. Padahal tak semua desa masuk area delineasi.
Empat Rekomendasi Ombudsman Soal IKN
Atas temuan itu, Ombudsman mengeluarkan empat rekomendasi korektif. Arahan perbaikan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat di lingkup Kementerian ATR/BPN, para kepala kantor pertanahan di daerah, pimpinan daerah di Kalimantan Timur, serta Kepala OIKN. "Sesuai dengan laporan itu, tindakan korektif mesti ditindaklanjuti oleh OIKN dalam 30 hari kerja," kata Troy.
Saat ditemui di kantor Ombudsman pada Rabu, 26 Juli lalu, Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, mengakui rumitnya pengelolaan pertanahan di IKN. Meski belum merinci perkembangannya, Agung menyebutkan adanya rancangan peraturan Kepala OIKN ihwal penyelenggaraan tanah di IKN. "Memang saat ini sedang dalam proses penyelesaian," dia mengklaim.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) di Penajam Paser Utara, Yossi Samban, mendesak agar penyusunan aturan anyar OIKN melibatkan aspirasi masyarakat lokal yang terkena dampak. Menurut dia, kalangan masyarakat adat masih membutuhkan sosialisasi yang lebih gencar. "Yang sering disosialisasi hanya soal penggantian atas lahan yang dipakai. Padahal masyarakatnya sendiri belum punya alat hak untuk dapat ganti rugi itu."
Kawasan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni Istana Kepresidenan, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti.
Ada juga permintaan pelepasan lahan masyarakat adat yang terkena dampak pembangunan IKN. AMAN sebelumnya mencatat ada 51 komunitas adat yang mendiami Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Pengembangan zona inti dan zona perluasan proyek ibu kota baru diketahui mengancam sedikitnya delapan komunitas dari jumlah tersebut.
"Berikan pengecualian untuk masyarakat yang menjaga lahan leluhurnya. Seharusnya unsur ini ada dalam penyusunan aturan baru," ucap Yossi.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengkritik lambatnya penyusunan aturan teknis soal tanah oleh regulator dan OIKN. Tanpa penanganan cepat soal legalitas tanah, kata dia, lahan area pembangunan IKN bisa diserbu spekulan, bahkan dari luar Kalimantan Timur. "Spekulan dan mafia tanah berisiko membuat biaya pembebasan lahan membengkak. Yang rugi adalah investor dan pengembang IKN sendiri."
YOHANES PASKALIS | RIANI SANUSI PUTRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo