Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kemenhub: Bila Terjadi Kelalaian, Pengemudi Bisa Disanksi Hukum

Penyebab pasti kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang masih diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

13 November 2024 | 11.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Truk bernomor polisi B 9440 JIN yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang mengantongi status uji berkala dan berlaku hingga 18 Maret 2025. Hal ini disebutkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin.

Ia menyebutkan penyebab pasti kecelakaan yang menimbulkan satu korban jiwa itu masih diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Risyapudin melalui keterangan resmi, Rabu, 12 November 2024.

Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk pengangkut kardus terjadi di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin, 11 November 2024. Selain melibatkan sebuah truk, kecelakaan yang terjadi pukul 15.15 itu melibatkan 17 mobil.

Akibatnya, satu orang dilaporkan meninggal, 4 mengalami luka berat, dan 25 lainnya terluka ringan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Risyapudin mengimbau seluruh perusahaan angkutan untuk kelayakan dan standar keamanan kendaraan. Selain itu, menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

Risyapudin juga akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang serta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia ingin mengambil langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang.

“Kami juga akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek,” tutur Risyapudin.

Diduga Akibat Rem Blong

Sebelumnya, KNKT telah mengirimkan tim ke lokasi kecelakaan pada Selasa pagi, 12 November 2024. Humas Sekretariat KNKT Anggo Anurogo mengatakan ada dua investigator yang ditugaskan untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

“Penyebab kecelakaan dan rekomendasi tentu belum disimpulkan saat ini karena masih perlu proses analisis dan penelitian lebih lanjut,” kata Anggo melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 12 November 2024.

Akan tetapi, meski penyebab pasti kecelakaan belum diketahui, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Pasteur, Agni Mayvinna, sebelumnya mengatakan kecelakaan diduga disebabkan rem blong truk yang melaju dari Bandung menuju Jakarta.

“Sehingga, (sopir) tidak dapat mengendallikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya,” kata Agni melalui keterangan resmi, Senin malam.

Pilihan Editor: KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang: Perlu Analisis dan Penelitian Lebih Lanjut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus