Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kejaksaan Telusuri Keterlibatan Pengawas OJK 

Kinerja pengawas pasar modal hingga industri keuangan non-bank menjadi sorotan.

1 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani pengaduan masyarakat melalui telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kejaksaan Agung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat OJK.

  • Setidaknya enam pejabat OJK telah diperiksa sebagai saksi.

  • Audit investigasi BPK ditargetkan kelar akhir tahun ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya menuai sorotan. Kejaksaan Agung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat otoritas, setelah sebelumnya menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Periode 2017-2022 OJK, Fakhri Hilmi, sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk pembuktian keterlibatan para tersangka, baik oknum pejabat OJK maupun tersangka korporasi yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kemarin.

Senin lalu, Kejaksaan telah memeriksa tiga pejabat OJK, yaitu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan; Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A , Muhammad Arif Budiman; dan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Junaidi.

Kemarin, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pejabat OJK lainnya, yaitu Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2014-2017, Yunita Linda Sari; Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Nova Efendi; dan Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Ika Dianawati Nadeak.

Hari ini, Fakhri Hilmi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kejaksaan menetapkan Fakhri sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu, bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan pemeriksaan akan berfokus pada pengembangan serta pendalaman peran Fakhri dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,81 triliun itu.

Sorotan terhadap peran pengawasan OJK dalam perkara Jiwasraya tanpa henti disuarakan oleh berbagai pihak. Anggota Komisi Hukum DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebelumnya mempertanyakan efektivitas kinerja OJK dan meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki peran pengawas lebih dalam lagi. “Hulu permasalahannya di OJK. Coba dicek, pasti tidak hanya satu pejabatnya yang terlibat. Karena mereka tahu dan paham industri keuangan kita dari tahun ke tahun, tidak mungkin tidak mengawasi,” kata dia.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan lembaganya akan terus mengusut peran pengawasan regulator dan mengungkap konstruksi kasus secara utuh. “Sejak awal, jika seandainya pengawasan itu berjalan dengan benar, kasus ini tidak akan sebesar ini,” ujar dia. “Fokus kami sejak awal menemukan siapa penyebabnya, mengapa pengawasan melemah.”

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menilai peran pengawasan OJK menjadi kunci dalam perkara Jiwasraya. Menurut dia, hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengawas pasar modal, tapi juga pengawas industri keuangan non-bank, khususnya industri perasuransian.

“Produk-produk seperti JS Saving Plan yang sekarang ini bermasalah dan gagal bayar buktinya tidak dilarang,” kata dia. Achsanul menyoroti Jiwasraya yang mendapatkan izin dari pengawas untuk menerbitkan produk tersebut, walau berisiko tinggi, dengan penawaran bunga hingga 12 persen. Kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyeruak ke publik setelah produk JS Saving Plan gagal bayar pada Oktober 2018.

BPK saat ini juga tengah berupaya merampungkan audit investigasi terkait dengan persoalan kinerja dan penyimpangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Audit ditargetkan kelar akhir tahun ini. Pemeriksaan tersebut membidik sejumlah lembaga negara, termasuk OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian BUMN, hingga perusahaan-perusahaan BUMN lainnya yang diduga terlibat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, setelah terungkapnya kasus ini, lembaganya akan terus mempercepat reformasi tata kelola sektor jasa keuangan yang transparan, serta menjunjung tinggi upaya penegakan hukum. “Ke depan, OJK akan senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.”

GHOIDA RAHMAH | VINDRY FLORENTIN


Kejaksaan Telusuri Keterlibatan Pengawas OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus