Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
DPR akan membahas RUU ibu kota baru setelah periode reses selesai.
RUU ibu kota baru berisi visi dan tujuan proyek, pengorganisasian, serta pembiayaan.
Ada kekhawatiran jika proyek ibu kota baru tak diminati swasta.
JAKARTA – Terbitnya surat presiden (surpres) perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Rabu lalu mengawali babak baru proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan membahas RUU IKN setelah periode reses selesai. “Banyak hal yang nantinya mesti kita lihat secara komprehensif,” kata dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco mengatakan naskah RUU IKN bisa saja dibahas pada tingkat komisi, atau oleh panitia khusus yang berisi perwakilan fraksi. Hal itu akan ditentukan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah DPR pada periode sidang berikutnya. Menurut dia, semua aspek penting ihwal pemindahan ibu kota akan dibahas, dari pembiayaan, kepastian lahan, hingga izin lingkungannya. “Dibahas setelah meminta masukan dari masyarakat,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat mengantarkan RUU IKN ke DPR, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan ada sembilan bab dan 34 pasal usulan pemerintah. Isinya sudah mencakup visi dan tujuan proyek, pengorganisasian, serta berbagai alternatif pembiayaannya.
Suasana Kabupaten Sepaku di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejak awal September lalu, Suharso mengatakan kemajuan proyek akan tergantung perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, kata dia, pemerintah masih harus merelokasi anggaran negara sejak tahun lalu untuk mencegah penyebaran wabah. Masa pengembangan IKN mencapai 15-20 tahun. “Fase-fase ini yang sedang kami siapkan, yang tercantum dalam rencana induk sampai 2045,” katanya.
Bila tak ada hambatan saat pembahasannya, aturan IKN akan rampung pada tahun depan. Terbitnya undang-undang menandai permulaan konstruksi area inti IKN seluas 5.644 hektare untuk tahap pertama. Menurut Suharso, pemerintah akan menggarap kantor pemerintahan, istana negara, serta fasilitas umum. Proses itu disusul pemindahan pegawai negeri, didahului tentara dan polisi yang ditugasi menjaga keamanan proyek.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, memastikan pembahasan RUU IKN sekadar untuk mengamankan aturan untuk rencana tersebut. Menurut dia, pemerintah tak terburu-buru menggarap infrastruktur fisik IKN baru. “Dilakukan secara bertahap, sambil memperhatikan kekuatan keuangan negara,” tutur dia.
Pasal Krusial RUU Ibu Kota Baru.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, memastikan seluruh desain pemindahan IKN sudah siap saat aturannya terbit nanti. Perencanaan itu kini dimatangkan oleh berbagai kelompok kerja (pokja) yang beranggotakan perwakilan kementerian dan lembaga. Pokja IKN tersebut menangani isu infrastruktur, pembiayaan, lingkungan hidup, aparat sipil, pertahanan, sosial-budaya, serta tata ruang dan pertanahan. “Sekarang yang kami siapkan adalah kajiannya,” tutur dia.
Pokja infrastruktur yang dianggotai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dia mencontohkan, sedang menyiapkan akses dari Kota Balikpapan ke inti IKN. Meski hal itu terhitung proyek reguler, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang memperkuat kapasitas Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara sebagai sumber air baku. Tanggul berdaya tampung hampir 11 juta meter kubik, atau setara arus air 2.000 liter per detik, awalnya dibuat untuk kebutuhan penduduk Balikpapan. Namun fungsinya akan diperluas ke kawasan IKN secara bertahap.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengaku khawatir kemitraan pembangunan ibu kota baru yang ditawarkan pemerintah tak disambut swasta. Padahal hanya 19 persen kas negara yang akan dipakai untuk proyek tersebut. Mayoritas pendanaan proyek ibu kota baru yang menembus Rp 466,9 triliun itu akan mengandalkan swasta. Salah satunya dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). “Kenyataannya, KPBU tak menarik karena beragam pertimbangan, misalnya potensi margin hasil proyek yang kecil,” ucap Rendy.
BUDIARTI PUTRI UTAMI | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo