Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp 25 Juta

Keluarga korban kebakaran Pabrik Mancis tolak santunan Rp 25 Juta.

17 Juli 2019 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah kebakaran pabrik perakitan mancis (korek api gas) milik PT Kiat Unggul, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, perusahaan menawarkan santunan sebesar Rp 25 juta kepada keluarga korban.

Namun, santunan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban, lantaran mereka terlebih dahulu diminta menandatangani kuitansi kosong yang sudah dibubuhi meterai.

"Kami enggak ambil uangnya," kata Edy Prayoga, suami dari salah seorang korban bernama Safitri, saat menggelar aksi bersama sejumlah masa dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara, di kantor gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Edy berharap dengan dukungan dari berbagai aliansi buruh di Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab terhadap penyelesaian pembayaran hak korban tragedi kebakaran pabrik perakitan mancis yang menewaskan sebanyak 25 buruh perempuan dan 5 orang anak.

"Kami berharap bentuk perhatian dari pemerintah dan tentunya dari Dinas Ketenagakerjaan," katanya pula.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengimbau, para keluarga korban untuk tidak menandatangani kuitansi kosong tersebut.

"Pastinya kuitansi kosong tidak diizinkan. Kalau orang disuruh menandatangani kuitansi kosong, berarti kan ada apa. Tapi saya tidak bisa pastikan itu ada atau tidak, karena saya tidak melihat langsung dan hanya mendengar laporan saja," katanya, usai melakukan audiensi bersama aliansi APBDSU di kantor gubernur Sumut, Rabu.

Ia berharap, para keluarga korban untuk bersabar, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memproses segala tuntutan para keluarga korban.

"Kita akan kawal bersama Disnaker terhadap apa yang menjadi haknya sesuai dengan tuntutan dan peraturan, agar pengusaha yang mengelola itu membayarkannya. Tetapi pengusaha itu sudah ditangani secara hukum, kita akan menunggu hasil dari pengadilan nantinya," ujarnya.

Hadir juga dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Harianto Butarbutar, Kepala Satuan Polisi (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara Suriadi Bahar, dan sejumlah keluarga korban kebakaran.

Baca berita tentang Pabrik lainnya di Tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus