Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang menamakan diri Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat mengadakan konferensi pers di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan. Mereka mengaku sebagai korban dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami warga korban SUTET yang tinggal dan memiliki tanah secara sah yang dilintasi transmisi 500 kV yang mereka dirikan dan operasikan berpuluh tahun sampai hari ini belum pernah mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan," kata Sekretaris Jenderal IKKS se-Jawa Barat, Encep Nik Affandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan IKKS menyusul peristiwa black out atau pemadaman massal yang terjadi di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat pada Minggu, 4 Agustus 2019. Saat itu, PLN menyampaikan salah satu penyebab black out adalah karena adanya pohon yang tinggi yang melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 kV. "Kami melihat pernyataan PLN cenderung ingin menyalahkan rakyat," kata Encep.
Sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN I Made Suprateka, membantah soal dugaan sabotase sudah menjelaskan SUTET 500 kV di Ungaran- Pemalang, Jawa Tengah, berdekatan dengan pohon dengan ketinggian lebih dari 9 meter. Pohon itu yang kemudian memicu hubungan singkat dan kebakaran. Akibatnya, jaringan transmisi rusak fatal.
"Jadi tidak ada penyebab lainnya, apalagi hacker dan sabotase atau sebagainya," kata Suprateka di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Pemadaman listrik terjadi semata-mata karena masalah teknis.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Ia mengatakan adanya pohon yang terlalu tinggi melebihi batas mengakibatkan lompatan listrik.
"Jadi tim dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah melakukan olah tempat kejadian di menara transmisi, Desa Malom Gunung Pati, Kabupaten Semarang. Kerusakan diduga sementara adanya pohon yang ketinggiannya melebihi batas ROW (8,5) sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2019.
Lebih lanjut, Encep menyebut PLN memang memiliki kewenangan untuk masuk dan melintasi bangunan atau tanah milik warga. Namun, PLN harus melakukan ganti rugi sebelum melakukan pembangunan saluran transmirsi SUTET. Namun kenyataannya, PLN selama ini belum memberikan ganti rugi yang layak atau melakukan kerugian yang dialami rakyat.
Tempo mencoba mengkonfirmasi keterangan dari IKKS kepada pihak PLN. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.