Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Keluarga Korban SUTET 500 kV Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PLN

Mereka mengaku sebagai korban dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV oleh PLn

10 Agustus 2019 | 17.11 WIB

Sejumlah orang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat mengaku menjadi korban dari pembangunan SUTET 500 kV oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Agustus 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Sejumlah orang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat mengaku menjadi korban dari pembangunan SUTET 500 kV oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Agustus 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang menamakan diri Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat mengadakan konferensi pers di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan. Mereka mengaku sebagai korban dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami warga korban SUTET yang tinggal dan memiliki tanah secara sah yang dilintasi transmisi 500 kV yang mereka dirikan dan operasikan berpuluh tahun sampai hari ini belum pernah mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan," kata Sekretaris Jenderal IKKS se-Jawa Barat, Encep Nik Affandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pernyataan ini disampaikan IKKS menyusul peristiwa black out atau pemadaman massal yang terjadi di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat pada Minggu, 4 Agustus 2019. Saat itu, PLN menyampaikan salah satu penyebab black out adalah karena adanya pohon yang tinggi yang melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 kV. "Kami melihat pernyataan PLN cenderung ingin menyalahkan rakyat," kata Encep.

Sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN I Made Suprateka, membantah soal dugaan sabotase sudah menjelaskan SUTET 500 kV di Ungaran- Pemalang, Jawa Tengah, berdekatan dengan pohon dengan ketinggian lebih dari 9 meter. Pohon itu yang kemudian memicu hubungan singkat dan kebakaran. Akibatnya, jaringan transmisi rusak fatal.

"Jadi tidak ada penyebab lainnya, apalagi hacker dan sabotase atau sebagainya," kata Suprateka di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Pemadaman listrik terjadi semata-mata karena masalah teknis.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Ia mengatakan adanya pohon yang terlalu tinggi melebihi batas mengakibatkan lompatan listrik.

"Jadi tim dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah melakukan olah tempat kejadian di menara transmisi, Desa Malom Gunung Pati, Kabupaten Semarang. Kerusakan diduga sementara adanya pohon yang ketinggiannya melebihi batas ROW (8,5) sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Encep menyebut PLN memang memiliki kewenangan untuk masuk dan melintasi bangunan atau tanah milik warga. Namun, PLN harus melakukan ganti rugi sebelum melakukan pembangunan saluran transmirsi SUTET. Namun kenyataannya, PLN selama ini belum memberikan ganti rugi yang layak atau melakukan kerugian yang dialami rakyat. 

Tempo mencoba mengkonfirmasi keterangan dari IKKS kepada pihak PLN. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus