Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan memberi sanksi administratif kepada pedagang yang menjual barang elektronik bermasalah. Menurut Zulhas, barang elektronik yang tidak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI), Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), dan Manual Kartu Garansi, akan dimusnahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau berkali-kali, nanti kami sikat juga," kata Zulkifli dia area Gudang 4 PT Global Mitra Intitama di Jalan Raya Serang KM 15, Kampung Baru, Kragilan, Serang, Banten, Kamis, 6 Juni 2024. Penyitaan barang elektronik itu mencakup sembilan jenis alat elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas mengatakan, mulanya, pihaknya hendak menyita dan mengumumkan larangan memperdagangkan barang-barang yang tak sesuai standar layak jual di Indonesia atau yang tidak sesuai SNI, K3L, dan MKG. "Kalau masih terus, itu merusak perekonomian nasional, dan (sanksi) itu lebih berat lagi," ujar dia.
Zulhas menyebut, Kementerian Perdagangan telah menahan 40.282 barang elektronik yang terdiri dari sembilan jenis barang dengan bernilai Rp 6,7 miliar. "99 persen barangnya dari Tiongkok," kata dia.
Menurut Zulhas, pembatasan restriksi perdagangan itu meningkat empat kali lipat. Menurut dia, hal itu juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sekarang pembatasan perdagangan (barang bermasalah) naik. Karena semua negara melindungi industri dalam negeri," tutur dia.
Untuk menjadi negeri yang maju, menurut Zulhas, ekonomi Indonesia harus tumbuh. "Baik itu menghidupkan industri kecil dan UMKM. Itu yang harus kita kembangkan, kita dukung. Sehingga kita bisa setara dengan negara maju lainnya," ucap dia.
IHSAN RELIUBUN